PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN TIDAK BERLABELISASI DAN SERTIFIKASI HALAL
Penulis Hardyanti, RahmaditaSkripsi
2018
3922/UB/FH/18
Ind
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN TIDAK BERLABELISASI DAN SERTIFIKASI HALAL
#14010109Pengarang: Hardyanti, Rahmadita
Pembimbing Pertama: INA ROSMAYA,SH.Mhum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 3922/UB/FH/18
No. Klasifikasi: 344.047 Har p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
3922/UB/FH/18
Deskripsi Fisik
ix, 64 hlm, 30cm
Subyek
HUKUM - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Makanan adalah kebutuhan utama untuk berlangsungnya kehidupan. Banyaknya produk makanan yang belum bersertifikat halal membuat para konsumen sulit membedakan mana makanan halal dan tidak halal (haram). Sering juga terjadi pelanggaran dimana produsen menggunakan logo halal dicetak miring dan remang-remang sehingga tidak terbaca jelas. Hal ini membuat resah para konsumen, apalagi sebagian besar masyarakat indonesia beragama muslim. Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Pengaturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.