Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penulis Wasonono DominikusSkripsi
2017
3894/UB/FH/17
Ind
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
#13010037Pengarang: Wasonono Dominikus
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2017
Bahasa: Ind
Kode: 3894/UB/FH/17
No. Klasifikasi: 345.022 54 Dom p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2017
Status
Tersedia
Kode
3894/UB/FH/17
Deskripsi Fisik
iii, 62 hal; 30 cm
Subyek
Transaksi Elektronik
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA SITUS WWW.LAZADA.CO.ID DIKAITKAN DENGAN UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Bagi konsumen yang melakukan transaksi e – commerce perlu diupayakan pengaturan yang memadai dan mampu mengatur segala aktivitas konsumen. Peraturan tersebut harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen tersebut diatur dalam pengaturan yang berlaku di Indonesia, saat ini yaitu Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (selanjutnya disebut UUPK) dan Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Berdasarkan hal ini, peniliti tertarik untuk mengadakan penilitian dengan permasalahan : a. Bagaimana aspek hukum pembelian barang melalui transaksi elektronik. b. Bagaimana perlindungan konsumen atas pembelian barang melalui situs www.Lazada.co.id. Untuk penelitian hukum yang bersifat normatif ini, maka penulis akan menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum positif, dalam hal ini adalah bahan hukum tertulis, khususnya yang berhubungan dengan konsumen dan transaksi elektronik. Bahan hukum tertulis yang dimaksud adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan a) pengaturan pembelian barang melalui transaksi elektronik ( e – commerce ), memuat tentang : tinjauan mengenai transaksi elektronik beserta perkembangan, asas, manfaat dan faktor pendorong transaksi elektronik, lalu tata cara pembelian barang melalui transaksi elektronik dan keabsahan perjanjian pembelian barang melalui trasaksi elektronik. b) Perlindungan konsumen atas pembelian barang melalui situs Lazada ditinjau dari undang – undang perlindungan konsumen, memuat tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha lalu perlindungan konsumen bila terjadi sengketa. Adapun saran dalam penilitian ini adalah Pemerintah hendaknya segera membuat Undang – Undang Perlindugan Konsumen dalam transaksi elektronik karena nantinya transaksi elektronik akan menjadi suatu keniscayaan, sehingga pemerintah jangan sampai tertinggal perangkat hukumnya. Meskipun saat ini telah ada Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakomodir transaksi elektronik. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik, Wanprestasi