PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN KERJA YANG MENINGGAL DUNIA MENURUT BPJS
Penulis Anam NaifulSkripsi
2017
3898/UB/FH/17
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN KERJA YANG MENINGGAL DUNIA MENURUT BPJS
#13010047Pengarang: Anam Naiful
Pembimbing Pertama: Dr Djoko Sumaryanto SH .,MHum
Jenis: Skripsi
Tahun Terbit: 2017
Bahasa: Ind
Kode: 3898/UB/FH/17
No. Klasifikasi: 344,02 Ana p
Jenis Karya: D1
Jenis
Skripsi
Tahun
2017
Status
Tersedia
Kode
3898/UB/FH/17
Deskripsi Fisik
viii, 75 hal; 30 cm
Subyek
kecelakan Kerja
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Skipsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Kerja Yang Meninggal Dunia Menurut BPJS†merupakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah untuk menjawab permasalahan yang akan dikaji, yaitu: 1. Bagaimana pengaturan tentang jaminan sosial tenaga kerja menurut UU BPJS ? 2. Bagaimana kajian hukum tentang hak-hak korban kecelakaan kerja yang meninggal berdasarkan UU BPJS ? Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkupnya, sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum. Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial dimana untuk menjamin masyarakat yang bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jaminan Sosial tenaga kerja ini adalah untuk melindungi tenaga kerja dari resiko berkurangnya atau hilangnya suatu penghasilan dari tenaga kerja yang bersangkutan yang mana disebabkan oleh adanya kecelakaan kerja yang bisa jadi berawal dari penggunaan peralatan di tempat kerja, yang terkadang juga terdapat bahan-bahan kimia. Pada hakikatnya program jaminan sosial tenaga kerja memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang. Kecelakaan kerja ialah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan dan hak yang didapat pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Kata kunci : Perlindungan hukum, Kecelakaan kerja, Jaminan sosial