PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK DAN NASABAH MELALUI FORUM MEDIASI PERBANKAN (Analisis Peraturan Bank Indonesia Nomor 101/PBI/2008)
Penulis KUMALA, PUTRI ARINI NURWIDYASkripsi
2017
3811/UB/FH/17
Ind
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK DAN NASABAH MELALUI FORUM MEDIASI PERBANKAN (Analisis Peraturan Bank Indonesia Nomor 101/PBI/2008)
#13010144Pengarang: KUMALA, PUTRI ARINI NURWIDYA
Pembimbing Pertama: Ina Rosmaya, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: UBHARA-FH
Tahun Terbit: 2017
Bahasa: Ind
Kode: 3811/UB/FH/17
No. Klasifikasi: 346.08 Kum p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2017
Status
Tersedia
Kode
3811/UB/FH/17
Deskripsi Fisik
viii, 63 hal ; 30 cm
Subyek
HUKUM PERBANKAN
Anotasi
ABSTRAK Bank merupakan supplier dari sebagian besar uang yang beredar yang digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran sehingga mekanisme kebijakan moneter dapat berjalan. Di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/10/PBI/2008 bank wajib menampung semua pengaduhan yang dimiliki nasabah. Ketika aduhan mereka tidak mendapatkan kepuasan biasanya para nasabah langsung menggugat bank melalui rana hukum, padahal tanpa diketahui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 yang telah diubah menjadi PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan. Selain itu juga keterkaitan antara mediasi perbankan merupakan salah satu alternatif cara penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa di dalam perbankan melalui mediasi sudah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan yang sebelumnya perubahan Nomor 8/5/PBI/2006, kemudian secara teknis mendasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 yang hasil mediasinya bersifat mutlak dan terikat Untuk kekuatan hasil mediasi perbankan ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa menyatakan bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan menikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Mediasi perbankan terdapat ketentuan yang memberikan kewajiban bagi bank untuk melakasanakan hasil mediasi sebagaimana yang tertuang dalam Akta Kesepakatan dan apabila pihak bank tidak melaksanakannya, Bank Indonesia akan menjatuhkan hukuman kepada bank yang bersangkutan