PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK MENURUT UU 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UU 03 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUNINGAN NOMOR 02/Pid.Sus.A
Penulis KUSUMA, TRISNA ABI RAFDISkripsi
2017
3852/UB/FH/17
Ind
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK MENURUT UU 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UU 03 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUNINGAN NOMOR 02/Pid.Sus.A
#12010064Pengarang: KUSUMA, TRISNA ABI RAFDI
Pembimbing Pertama: W.Danang Widoyoko, S.H.I., M.H.,CLA
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: FH - UBHARA
Tahun Terbit: 2017
Bahasa: Ind
Kode: 3852/UB/FH/17
No. Klasifikasi: 345.021 73 Kus p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2017
Status
Tersedia
Kode
3852/UB/FH/17
Deskripsi Fisik
ix, 66 Hal : 30 cm
Subyek
HUKUM PIDANA - NARKOBA
Anotasi
ABSTRAK Studi ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Hal ini dilatarbelakangi oleh pelaku penyalahgunaan nakotika oleh anak, selain itu di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak diatur secara khusus bentuk penjatuhan hukuman dan pertanggungjawaban pidana bagi anak pengguna narkotika. Rumusan masalah yang dijukan yaitu : Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak?. Bagaimana putusan hakim terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Kuningan?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis-normatif. Bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelitian yang disajikan secara deskriptif kualitatif mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Selanjutnya faktor-faktor anak menggunakan narkotika, penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pengguna narkotika. Hasil studi ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak menggunakan narkotika adalah faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor psikologis, dan faktor keimanan. Penjatuhan pidana bagi anak pengguna narkotika adalah rehabilitasi dengan ancaman ½ (setengah) dari ancaman pidana bagi orang dewasa. Saran yang diberikan penulis diperlukan adanya upaya alternatif lainnya untuk menangani anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, mengingat anak perlu mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan untuk masa depannya dan hakim dalam menyelesaikan perkara anak diharapkan dapat lebih teliti dan cermat untuk menjatuhkan putusan, sebab putusan yang tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, akan berdampak negatif pada anak.