Implementasi Program Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah LARASITA di Kabupaten Mojokerto
Penulis Maghfiroh, AsfiatunSkripsi
2017
850/UB/FISIP-AN/17
Ind
Implementasi Program Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah LARASITA di Kabupaten Mojokerto
#13031055Pengarang: Maghfiroh, Asfiatun
Pembimbing Pertama: Susi Ratnawati, S.Sos, M.M
Pembimbing Kedua: Dra. Dewi Amartani, M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FISIP AN
Tahun Terbit: 2017
Bahasa: Ind
Kode: 850/UB/FISIP-AN/17
No. Klasifikasi: 352.63 Mag i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2017
Status
Tersedia
Kode
850/UB/FISIP-AN/17
Deskripsi Fisik
xix, 116 hlm, 30 cm
Subyek
PELAYANAN PUBLIK - BADAN PERTANAHAN NEGARA
Kata Kunci
Anotasi
Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) merupakan program yang memadukan teknologi informasi dengan pelayanan petugas BPN dalam bentuk pelayanan bergerak, diharapkan mampu menghapus praktik persoalan sertifikat tanah dan memberikan kemudahan serta akses yang murah dan cepat dalam mewujudkan kepastian hukum. Tujuannya, adalah untuk menembus daerah-daerah yang sulit dijangkau, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah terpencil tersebut dengan mudah mendapatkan pelayanan pertanahan tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan biaya transportasi yang besar. Melalui LARASITA diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah). Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara kepada implementor, pembagian kuesioner untuk masyarakat, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa implementasi LARASITA sudah cukup baik. Dengan melihat indikator Komunikasi, sumber daya, disposisi (kecenderungan atau tingkah laku), dan struktur birokrasi dalam Implementasi LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah). Key words : Implementasi, LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) ?