ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERKAIT PUTUSAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN SATU (STUDI PUTUSAN NOMOR 341/PID.SUS/2023/PN GSK DAN PUTUSAN NOMOR 70/PID.SUS/2024/PT SBY DALAM PERSPEKTIF TEORI PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM)
Penulis HIDAYAT, BAYU YULISTIOSkripsi
2024
5377/UB/FH/24
Ind
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERKAIT PUTUSAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN SATU (STUDI PUTUSAN NOMOR 341/PID.SUS/2023/PN GSK DAN PUTUSAN NOMOR 70/PID.SUS/2024/PT SBY DALAM PERSPEKTIF TEORI PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM)
#2011111041/FHPengarang: HIDAYAT, BAYU YULISTIO
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi S.HI., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5377/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 344.04 HID a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5377/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiv + 64 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkorika menyatakan, Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengaturan narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 bertujuan untuk menjamin ketersediaannya guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Tujuan Dari penulisan ini adalah untuk memahami ketentuan hukum pidana dalam jual beli Narkotika Golongan satu pada Pengadilan Negeri Gresik (Putusan Nomor 341/PID.SUS/2023/PN GSK) dan Pengadilan Tinggi Surabaya (Putusan Nomor 70/PID.SUS/2024/PT SBY). UU No.35 tahun 2009, memberikan sanksi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda. Pada penjatuhan dua jenis pidana pokok sekaligus dalam satu kasus, misalnya pidana penjara dan pidana denda atau pidana mati dan pidana denda. Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa konkrit. Peristiwa konkrit itu harus dihubungkan dengan peraturan hukumnya agar dapat tercakup oleh peraturan hukum itu. Hukum berperan untuk menjaga keseimbangan tatanan didalam masyarakat, hukum yang sudah dilanggar harus ditegakkan melalui proses sub sistem penegakan hukum yang sudah terstruktur. Dasar pada apa yang dilakukan oleh hakim di persidangan adalah mengkonstatasi peristiwa konkrit, yang sekaligus berarti merumuskan peristiwa konkrit. Kata Kunci : Penemuan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, UU No.35 Tahun 2009
Catatan
Wisuda 2024