Skripsi

PERTIMBANGAN HAKIM PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN BANDING DALAM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG TIDAK PROSEDURAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 426/Pdt.G/2021/PN.Mnd dengan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 101/PDT/2022/P

Penulis Suryawiramurti, Padma Gayathri
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5380/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTIMBANGAN HAKIM PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN BANDING DALAM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG TIDAK PROSEDURAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 426/Pdt.G/2021/PN.Mnd dengan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 101/PDT/2022/P

#2011111075/FH

Pengarang: Suryawiramurti, Padma Gayathri

Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, S.H, M.Hu

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5380/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 346.0 SUR p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5380/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xii + 65 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM - PERALIHAN JUAL BELI

Kata Kunci

Akta Peralihan Perjanjian

Anotasi

Abstrak Jual beli menurut perundangan Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 merupakan proses terhadap peralihan hak dari sesorang yang menjual dan membeli, ditandai denganl beli (AJB). Pejabat umum memiliki wewenang dalam hal pembuatan yaitu PPAT. Pertimbangan hakim bahwa jual beli atas tanah dengan Akta Jual Beli Nomor 04/AJB/I/2002 tanggal 24 Januari 2002 sesuai SHM nomor 1125/Desa Teling atas nama pemegang hak Tergugat/Pembanding adalah tidak sah karena AJB dibuat tidak prosedural dan cacat hukum sehingga Akta Jual Beli tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.Penelitian ini adalah penelitian normatif, adalah proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna manjawab isu hukum yang dihadapi denga pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Prosedur pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah setelah PPAT membuat akta jual beli tersebut, maka wajib menjelaskan akta PPAT dan dokumen yang diperlukan guna keperluan pendaftaran pemindahan hak atas tanah. Perjanjian pengikatan jual beli adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual dan pembeli di mana para pihak dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi sebelum melakukan jual beli karena terdapat adanya unsur-unsur yang belum terpenuhi. Perbedaan hasil putusan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 426/Pdt.G/2021/PN.Mnd dengan Putusan Nomor 101/PDT/2022/PT MND adalah Penggugat mendalilkan bahwas Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak menyerahkan tanah yang telah dibeli oleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli. Melakukan perjanjian sebaiknya dilakukan dengan adanya para saksi, dalam kasus ini perjanjian jual beli tanah agar mempunyai kekuatan hukum harus dilakukan dihadapan PPAT/Notaris. Key word : Akta, Peralihan, Perjanjian

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 15 April 2025 04:54