PERBANDINGAN HUKUM KEBIJAKAN JUAL BELI PROPERTI BAGI ORANG ASING DI INDONESIA DAN BELANDA
Penulis Ayuningtyas, Lisa OktavianiSkripsi
2024
5381/UB/FH/24
Ind
PERBANDINGAN HUKUM KEBIJAKAN JUAL BELI PROPERTI BAGI ORANG ASING DI INDONESIA DAN BELANDA
#1911111116/FHPengarang: Ayuningtyas, Lisa Oktaviani
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5381/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.04 AYU p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5381/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii, 64 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM PERBANDINGAN JUAL BELI
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Jual beli properti kegiatan ekonomi yang bergerak di bidang properti yang menghasilkan sebuah perjanjian. Perbedaan geologi, kepahaman hukum, dan karakteristik geografis antara Indonesia dan Belanda memengaruhi peraturan dan pemanfaatan tanah di kedua negara. Belanda memiliki sejarah perundang-undangan tanah yang dimulai dengan KUH Perdata hukum Belanda, sementara di Indonesia, perkembangan hukum tanah berbeda, dan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi landasan hukum utama terkait pendaftaran dan hak tanah. Meskipun terdapat warisan dari sistem hukum Belanda, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan pendekatan Kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan pertanahan dan tata guna lahan di Indonesia dengan Belanda berbeda,hal ini dilatar belakangi oleh budaya kedua negara yang berbeda. Meskipun KUHPerdata hukum Belanda diperkenalkan dan kemudian dikampanyekan di Indonesia pada masa lalu, hukum tanah Indonesia berkembang berbeda dengan Belanda. Untuk kebijakn jual beli properti di Indonesia dan Belanda sangat berbeda,di Indonesia sangat dibatasi oleh Hukum Agraria yang dimana melarang kepemilikan langsung atas tanah oleh orang asing hanya memperbolehkan hak pakai atau sewa dengan batasan waktu tertentu.Sedangkan di Belanda kebijakan jual beli properti bagi orang asing lebih terbuka dan tidak ada batasanya.Perbedaan utama mencerminkan upaya Indonesia dalam menjaga ketat terhadap kepemilikan asing untuk melindungi kedaulatan tanah, sementara Belanda memberikan kepastian hukum yang tinggi dan kebebasan investasi bagi orang asing. Pelibatan notaris di kedua negara tetap menjadi bagian penting dalam menegakkan keabsahan transaksi dan memberikan kejelasan hukum terkait kepemilikan properti. Kata Kunci : Jual-Beli,Perbandingan Hukum,Properti,Orang Asing
Catatan
Wisuda 2024