HAK-HAK PEKERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
Penulis AINI, LINA NURSkripsi
2024
5371/UB/FH/24
Ind
HAK-HAK PEKERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
#201111115 /FHPengarang: AINI, LINA NUR
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini., S.H., S.H.I., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5371/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 344.021 AIN h
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5371/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii, 102 hal; 21x30 cm
Subyek
KETENAGAKERJAAN - HAK PEKERJA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pemutusan hubungan kerja adalah isu krusial dalam hubungan industrial yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan hak hak pekerja yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan analisis isi (content analysis) terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis dokumen hukum dan interpretasi terhadap norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua undang-undang tersebut dalam perlindungan hak-hak pekerja dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. UU No. 13 Tahun 2003 mengatur lebih rinci mengenai prosedur PHK dan kompensasi yang harus diterima oleh pekerja, sedangkan UU No. 6 Tahun 2023 memperkenalkan ketentuan baru yang lebih disesuaikan dengan kondisi pekerja dan memberikan perlindungan tambahan dalam situasi tertentu. Berdasarkan analisis ini, direkomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan untuk terus menggunakan kerangka kerja UU No. 13 Tahun 2003 dan menambahkan poin-poin positif dari UU No. 6 Tahun 2023. Pendekatan ini akan menghasilkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan adil untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Kata kunci: Hak-hak pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Prosedur
Catatan
Wisuda 2024