Skripsi

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/ Pmk.03/ 2013 Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 (Studi Kasus Pada PT. Seriti Mas Indonesia )

Penulis Hasan, Muhammad Muhtadi
Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Kode

2795/UB/FE-AK/16

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/ Pmk.03/ 2013 Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 (Studi Kasus Pada PT. Seriti Mas Indonesia )

#08023032

Pengarang: Hasan, Muhammad Muhtadi

Pembimbing Pertama: Drs. Masyhad, M.Si., Ak

Pembimbing Kedua: Widya Susanti SE., M.Ak., Ak

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FE - AK

Tahun Terbit: 2016

Bahasa: Ind

Kode: 2795/UB/FE-AK/16

No. Klasifikasi: 657.15 Has p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Status

Tersedia

Kode

2795/UB/FE-AK/16

Deskripsi Fisik

xii, 63 hlm, 30 cm

Subyek

AKUNTANSI RASIO KEUANGAN - KINERJA KEUANGAN

Kata Kunci

PMK No. 197/PMK.03/2013 PP No. 46 Tahun 2013 Laporan Keuangan

Anotasi

Sistem pemungutan pajak yang berlaku saat ini dimana wajib pajak mempunyai tanggungjawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak, sistem ini memperbesar kesempatan wajib pajak untuk meminimalisasi pajak agar pembayaran pajak menjadi sepanjang usaha yang dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana PT SERITI MAS INDONESIA telah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai terhadap laporan keuangan perusahaan berdasarkan PP 46 tahun 2013. Metode penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 197/PMK.03 /2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai pada laporan Laba Rugi PT. SERITI MAS INDONESIA berdampak pada besarnya kewajiban bayar pajak jika Pengusaha Kena Pajak adalah sebesar Rp.57.810.460,87 sedangkan apa bila bukan Pengusaha Kena Pajak hanya sebesar Rp. 8.504.138,00 sehingga perusahaan menanggung lebih besar beban pajak sebesar Rp. 49.306.322,87 apabila masih mempertahankan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kata kunci : PMK No. 197/PMK.03/2013, PP No. 46 Tahun 2013, Laporan Keuangan

Di-entri: 26 October 2016 04:54