Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/ Pmk.03/ 2013 Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 (Studi Kasus Pada PT. Seriti Mas Indonesia )
Penulis Hasan, Muhammad MuhtadiSkripsi
2016
2795/UB/FE-AK/16
Ind
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/ Pmk.03/ 2013 Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 (Studi Kasus Pada PT. Seriti Mas Indonesia )
#08023032Pengarang: Hasan, Muhammad Muhtadi
Pembimbing Pertama: Drs. Masyhad, M.Si., Ak
Pembimbing Kedua: Widya Susanti SE., M.Ak., Ak
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FE - AK
Tahun Terbit: 2016
Bahasa: Ind
Kode: 2795/UB/FE-AK/16
No. Klasifikasi: 657.15 Has p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2016
Status
Tersedia
Kode
2795/UB/FE-AK/16
Deskripsi Fisik
xii, 63 hlm, 30 cm
Subyek
AKUNTANSI RASIO KEUANGAN - KINERJA KEUANGAN
Kata Kunci
Anotasi
Sistem pemungutan pajak yang berlaku saat ini dimana wajib pajak mempunyai tanggungjawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak, sistem ini memperbesar kesempatan wajib pajak untuk meminimalisasi pajak agar pembayaran pajak menjadi sepanjang usaha yang dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana PT SERITI MAS INDONESIA telah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai terhadap laporan keuangan perusahaan berdasarkan PP 46 tahun 2013. Metode penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 197/PMK.03 /2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai pada laporan Laba Rugi PT. SERITI MAS INDONESIA berdampak pada besarnya kewajiban bayar pajak jika Pengusaha Kena Pajak adalah sebesar Rp.57.810.460,87 sedangkan apa bila bukan Pengusaha Kena Pajak hanya sebesar Rp. 8.504.138,00 sehingga perusahaan menanggung lebih besar beban pajak sebesar Rp. 49.306.322,87 apabila masih mempertahankan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kata kunci : PMK No. 197/PMK.03/2013, PP No. 46 Tahun 2013, Laporan Keuangan