TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBAYARAN ROYALTI HAK PERTUNJUKAN MUSIK DALAM KONSER KOMERSIAL: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCIPTA, PENYANYI, DAN PENYELENGGARA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst)
Penulis WILBERTH,VANI ANGELINASkripsi
2026
5526/UB/FH/26
Ind
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBAYARAN ROYALTI HAK PERTUNJUKAN MUSIK DALAM KONSER KOMERSIAL: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCIPTA, PENYANYI, DAN PENYELENGGARA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst)
#2211121008/FHPengarang: WILBERTH,VANI ANGELINA
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5526/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 344.0 WIL,T
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5526/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xii+ 70hal ;30 cm
Subyek
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum pembayaran royalti hak pertunjukan musik dalam konser komersial berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, serta menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada penyanyi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis kesesuaian putusan pengadilan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum menempatkan tanggung jawab pembayaran royalti pada penyelenggara konser sebagai pengguna komersial yang mengumumkan dan mengomunikasikan karya musik kepada publik untuk memperoleh keuntungan ekonomi, bukan pada penyanyi sebagai pelaku pertunjukan yang haknya justru dilindungi oleh undang-undang. Pertimbangan hukum Majelis Hakim yang membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada penyanyi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik industri musik, dan berpotensi mengganggu iklim investasi serta menghambat perkembangan industri musik nasional ke depan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi pemahaman dan penerapan ketentuan hukum hak cipta secara konsisten, khususnya mengenai pembedaan yang jelas antara pelaku pertunjukan dan pengguna komersial dalam konteks kewajiban pembayaran royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Kata Kunci: Hak Cipta, Royalti, Konser Komersial, Pelaku Pertunjukan, Lembaga Manajemen Kolektif
Catatan
Wisuda 2026