Skripsi

TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBAYARAN ROYALTI HAK PERTUNJUKAN MUSIK DALAM KONSER KOMERSIAL: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCIPTA, PENYANYI, DAN PENYELENGGARA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst)

Penulis WILBERTH,VANI ANGELINA
Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Kode

5526/UB/FH/26

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBAYARAN ROYALTI HAK PERTUNJUKAN MUSIK DALAM KONSER KOMERSIAL: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCIPTA, PENYANYI, DAN PENYELENGGARA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst)

#2211121008/FH

Pengarang: WILBERTH,VANI ANGELINA

Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2026

Bahasa: Ind

Kode: 5526/UB/FH/26

No. Klasifikasi: 344.0 WIL,T

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Status

Tersedia

Kode

5526/UB/FH/26

Deskripsi Fisik

xii+ 70hal ;30 cm

Subyek

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum

Kata Kunci

Hak Cipta Royalti Konser Komersial Pelaku Pertunjukan Lembaga Manajemen Kolektif

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum pembayaran royalti hak pertunjukan musik dalam konser komersial berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, serta menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada penyanyi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis kesesuaian putusan pengadilan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum menempatkan tanggung jawab pembayaran royalti pada penyelenggara konser sebagai pengguna komersial yang mengumumkan dan mengomunikasikan karya musik kepada publik untuk memperoleh keuntungan ekonomi, bukan pada penyanyi sebagai pelaku pertunjukan yang haknya justru dilindungi oleh undang-undang. Pertimbangan hukum Majelis Hakim yang membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada penyanyi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik industri musik, dan berpotensi mengganggu iklim investasi serta menghambat perkembangan industri musik nasional ke depan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi pemahaman dan penerapan ketentuan hukum hak cipta secara konsisten, khususnya mengenai pembedaan yang jelas antara pelaku pertunjukan dan pengguna komersial dalam konteks kewajiban pembayaran royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Kata Kunci: Hak Cipta, Royalti, Konser Komersial, Pelaku Pertunjukan, Lembaga Manajemen Kolektif

Catatan

Wisuda 2026

Di-entri: 01 June 2026 04:54