TANGGUNG JAWAB HUKUM PENILAI PUBLIK PADA PENILAIAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Penulis KUSUMA,MARGRIET INDRAWATISkripsi
2026
5525/UB/FH/26
Ind
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENILAI PUBLIK PADA PENILAIAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
#2211121009/FHPengarang: KUSUMA,MARGRIET INDRAWATI
Pembimbing Pertama: Azizul Hakiki, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5525/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 344.0 KUS,T
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5525/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xii+ 61hal ;30 cm
Subyek
Pembangunan nasional wajib dilaksanakan
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pembangunan nasional wajib dilaksanakan secara komprehensif sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional. Aktivitas ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat terhambat oleh infrastruktur yang buruk di Indonesia. Maka sebabnya, infrastruktur dan fasilitas dibangun dengan sangat cepat, bahkan menjadi prioritas utama pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Tiap tahun, pemerintah menjalankan proyek-proyek untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Banyak program kebijakan pemerintah yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan jalan tol, bandara, rumah sakit, bendungan, stasiun kereta api, dan sistem irigasi. Untuk mewujudkan peran penilai publik, mereka sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan nasional, namun perselisihan sering muncul dalam praktiknya. Dengan memakai metode hukum dan konseptual, studi normatif ini secara menyeluruh menyelidiki norma-norma hukum sebagai perhatian utama serta menghubungkannya dengan hukum positif Indonesia. Studi ini mempunyai tujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian berikut: Apa kewajiban hukum yang dimiliki penilai publik ketika menilai pembelian tanah untuk kepentingan umum? Dan bagaimana kewajiban penilai publik akan diterapkan di masa depan ketika meraih tanah untuk kepentingan umum? Menentukan kewajiban hukum penilai publik pada penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum ialah tujuan dari studi ini. Hasil penelitian ini memperlihatkan terkait aturan-aturan hukum yang sudah ada secara umum sudah tepat namun pada penerapannya masih dinilai belum maksimal. Aturan-aturan hukum yang sudah eksis pun sebenarnya masih perlu dilaksanakan penyempurnaan-penyempurnaan agar bisa membagikan rasa keadilan untuk tiap pihak. Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Jasa Penilai Publik
Catatan
Wisuda 2026