PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP PERBUATAN PENARIKAN OBJEK SENGKETA YANG DILAKUKAN SECARA KREDIT (STUDI ANALISIS ATAS PUTUSAN NOMOR 812 K/Pdt.Sus-BPSK/2015)
Penulis MANNA. KHORIDATULSkripsi
2016
3766/UB/FH/16
Ind
PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP PERBUATAN PENARIKAN OBJEK SENGKETA YANG DILAKUKAN SECARA KREDIT (STUDI ANALISIS ATAS PUTUSAN NOMOR 812 K/Pdt.Sus-BPSK/2015)
#120101112Pengarang: MANNA. KHORIDATUL
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi., S.H.I.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2016
Bahasa: Ind
Kode: 3766/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 344.042 Man p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2016
Status
Tersedia
Kode
3766/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
xi, 77 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM - KONSUMEN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perjanian sewa beli merupakan perjanjian yang timbul dalam praktek berdasarkan kebutuhan masyarakat akan adanya suatu perjanjian yang dianggap aman bagi para pihak, yaitu pelaku usaha dapat memberikan barang yang disewabelikan untuk dipkai oleh konsumen, tanpa mengalihkan hak kepemilikan (angsuran) dibayar lunas. Lembaga sewa beli merupakan lembaga dalam hukum perjanjian yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagai asas pokok dari hukum perjanjian yang diatur dalam Pasal 1338 juncto Pasal 1320 KUHPerdata. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah Lubuklinggau dan untuk mengetahui keefektifan dari putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu di mana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan perilaku manusia yang dianggap pantas. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara langsung dengan anggota BPSK, Konsumen, Pelaku Usaha, dan Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain adalah dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen lahirlah sebuah lembaga yang berfungsi untuk menangani masalah sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sengketa yang masuk ke dalam BPSK menghasilkan putusan BPSK. Putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat berarti sudah tidak ada upaya hukum untuk putusan tersebut di BPSK, namun Undang-undang telah menegaskan bahwa pihak yang tidak menerima terhadap putusan tersebut dapat mengajukan “keberatan” ke Pengadilan Negeri.