PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PERJANJIAN TIMBAL BALIK
Penulis KUMALA. ARUM NURSkripsi
2016
3785/UB/FH/16
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PERJANJIAN TIMBAL BALIK
#12010149Pengarang: KUMALA. ARUM NUR
Pembimbing Pertama: Dr. Bangun Patrianto, S.H., M.H.,CLA
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2016
Bahasa: Ind
Kode: 3785/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 346.074 Kum p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2016
Status
Tersedia
Kode
3785/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
vii, 82 hlm, 30cm
Subyek
HUKUM PERJANJIAN UTANG
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tanggung jawab hukum selaku penjual dalam perjanjian timbal balik, bahwa penjual memiliki tanggung jawab berupa penyerahan benda atau barang yang menjadi obyek jual beli, menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yuridis terhadap kepemilikan atas obyek jual beli, membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam jual beli yang menjadi kewajibannya, menjamin bahwa barang yang menjadi jual beli adalah miliknya, menjamin bahwa benda yang merupakan jual beli tidak dalam sengketa, tidak dalam jaminan pihak lain, dan tidak dalam sitaan. Dengan demikian agar penjual selaku beritikat baik dalam menjual barang atau jasa dan selalu menyadari tentang tanggung jawabnya selaku pejual tidak merugikan pihak pembeli baik karena kesengajaan maupun karena kelupaan melaksanakan kewajibannya, jadi kesadaran hukum untuk berbuat baik dalam ucapan perbuatan maupun tulisan dan keputusan akhirnya menjadi hal yang urgen, penjual juga segera membayar kerugian, denda dan bunga secara musyawarah agar kerugian selanjutnya baik dari pihak penjual maupun pembeli dapat segera dipulihkan dan bukan malahan mengambil langkah-langkah hukum yang dapat merugikan dirinya penjual sendiri.