Skripsi

TINJAUAN YUDIRIS KONFLIK ORGANISASI MASYARAKAT DENGAN MASYARAKAT ( STUDI KASUS PUTUSAN NO. 318/Pid.B/2015/PN.Sda )

Penulis PRAYUDA. ACHMAD HARI
Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Kode

3762/UB/FH/16

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YUDIRIS KONFLIK ORGANISASI MASYARAKAT DENGAN MASYARAKAT ( STUDI KASUS PUTUSAN NO. 318/Pid.B/2015/PN.Sda )

#12.010.100

Pengarang: PRAYUDA. ACHMAD HARI

Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari SH.,M.Hum.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2016

Bahasa: Ind

Kode: 3762/UB/FH/16

No. Klasifikasi: 345.052 77 Pra t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Status

Tersedia

Kode

3762/UB/FH/16

Deskripsi Fisik

viii, 57 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - KONPLIK ORGANESASI

Anotasi

ABSTRAK Prayuda, Achmad Hari. 2016. Tinjauan Yuridis Konflik antar Organisasi Masyarakat dengan Masyarakat (Studi Putusan No.318/Pid.B/2015/PN.Sda). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya. Pembimbing Lolita Permanasari, S.H,M.Hum Kata-kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Konflik Organisasi Masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan akibat konflik organisasi masyarakat dengan masyarakat. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat analisis yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder tentang pertimbangan hakim dalam menjatukan pidana terhadap tindak pidana kekerasan akibat konflik organisasi masyarakat dengan masyarakat. Lokasi penelitian di lakukan di pengadilan negeri Sidoarjo.Sumber data yang di gunakan meliputi data primer dan data sekunder berupa bahan pustaka. Teknik pengumpulan data dengan mempelajari,membaca,dan mencatat buku-buku, literatur,peraturan per undang-undangan dan dokumen.Teknik analisa data menggunakan teknik analisis (contentanalysis) dengan model memanfaatkan buku dan dokumen untuk ditarik kesimpulan yang sahih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana kekerasan di dasari oleh dua aspek yaitu aspek yuridis dan aspek sosiologis. Aspek yuridis meliputi perangkat peraturan per undang-undangan yang mengaturnya seperti surat dakwaan,alat bukti yang sah, dan pertimbangan. Sedangkan sosiologis meliputi hal-hal yang sifatnya sosial kemasyarakatan dari si terdakwa seperti hal-hal yang meringankan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Dalam kasus yang diteliti oleh penulis bahwa terdakwa secara sah dan melawan hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dan berdasarkan Dasar pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana kekerasan dalam Pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa dalam memberikan putusan pidana, hakim telah memenuhi syarat-syarat obyektif dan syarat subyektif, baik berpedoman Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 351 ayat (1) KUHP “ Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP.4.500.

Di-entri: 04 October 2016 04:54