PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING BIDANG SECURITY (Studi Kasus Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Bidang Security di BRI Cabang Jemursari Kota Surabaya No. Kontrak Kerja : B. 912 - SBY / SDM / 07 / 2015)
Penulis PUTRI. MARTHA WINDYANASkripsi
2016
3694/UB/FH/16
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING BIDANG SECURITY (Studi Kasus Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Bidang Security di BRI Cabang Jemursari Kota Surabaya No. Kontrak Kerja : B. 912 - SBY / SDM / 07 / 2015)
#12010151Pengarang: PUTRI. MARTHA WINDYANA
Pembimbing Pertama: Dr. Bangun Patrianto, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2016
Bahasa: Ind
Kode: 3694/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 346.024 Put p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2016
Status
Tersedia
Kode
3694/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
x, 73 hlm, 30cm
Subyek
HUKUM PEKERJA OUTSOURCING
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAKSI Persoalan perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing khususnya bidang security masih relevan untuk diteliti. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing terhadap tenaga kerja khususnya bidang security. Masih ada hak-hak tenaga kerja yang dilanggar sehingga sangat merugikan pihak tenaga kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengaturan tenaga kerja outsourcing di bidang jasa secutity secara umum dan penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing di bidang jasa security yang bekerja di BRI Cabang Jemursari Kota Surabaya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu penelitian lapangan tentang bagaimana aturan hukum berlaku di masyarakat serta kendala-kendala di dalam penerapannya. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan menggabungkan semua data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan serta segala informasi yang diperoleh dari informan serta literatur-literatur yang ada, kemudian dilakukan analisis kualitatif berdasarkan penafsiran-penafsiran yuridis guna menjawab permasalahan yang ada. Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing di bidangjasa security yang bekerja di BRI Cabang Jemursari Kota Surabaya, meliputi waktu kerja, waktu libur, pengupahan, dan jaminan sosial. Kedua, perlindungan yang diberikan kepada pekerja belum dapat dilakukan secara maksimal karena jaminan sosial bagi pekerja tidak diberikan secara penuh, hanya berupa tunjangan kesehatan, tunjagan kematian, dan tunjangan kecelakaan kerja, sedangkan tunjangan hari tua tidak diberikan.