Skripsi

PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH B-3 OLEH RUMAH SAKIT (STUDI PUTUSAN PN NOMOR : 2480/Pid.B/2014/PN.SBY)

Penulis TONO. WAHID SEPVIAN
Jenis

Skripsi

Tahun

2011

Kode

3755/UB/FH/16

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH B-3 OLEH RUMAH SAKIT (STUDI PUTUSAN PN NOMOR : 2480/Pid.B/2014/PN.SBY)

#120.100.59

Pengarang: TONO. WAHID SEPVIAN

Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH., MH.

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2011

Bahasa: Ind

Kode: 3755/UB/FH/16

No. Klasifikasi: 344.046 Ton p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2011

Status

Tersedia

Kode

3755/UB/FH/16

Deskripsi Fisik

ix, 57 hal : 30 cm

Subyek

PIDANA - LINGKUNGAN HIDUP

Kata Kunci

Pencemaran Lingkungan Pengelolaan Limbah B-3 Lalainya pengawasan pembuangan Limbah B-3

Anotasi

ABSTRAK Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan karena menyangkut kesehatan, keselematan dan kehidupan. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan termasuk diri kita sendiri dimulai dari lingkungan yang terkecil dan lingkungan yang lebih luas. Permasalahan pencemaran lingkungan harus segera kita atasi bersama antara lain pencemaran tanah, sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon dan sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan kita harus mencari, mengetahui sumber pencemaran, bagaimana proses pencemaran itu terjadi dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan. Masalah pencemaran lingkungan merupakan sebuah masalah yang perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat mencegah dan menanggulangi buruknya pencemaran lingkungan, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif maka penelitian ini menghasilkan sesuatu yang harus atau menjadi pedoman bagi pengelola Limbah B-3 di rumah sakit. Seharusnya RSUD Sidoarjo melakukan pengelolaan Limbah B-3 yang dihasilkannya dan apabila tidak bisa maka dapat menyerahkan pengelolaan Limbah B-3 tersebut kepada pihak lain yang mempunyai izin resmi dan harus mempunyai kerjasama dengan pihak ke-3 sebagai pengelola Limbah Medis Limbah B-3.

Di-entri: 04 October 2016 04:54