PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH B-3 OLEH RUMAH SAKIT (STUDI PUTUSAN PN NOMOR : 2480/Pid.B/2014/PN.SBY)
Penulis TONO. WAHID SEPVIANSkripsi
2011
3755/UB/FH/16
Ind
PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH B-3 OLEH RUMAH SAKIT (STUDI PUTUSAN PN NOMOR : 2480/Pid.B/2014/PN.SBY)
#120.100.59Pengarang: TONO. WAHID SEPVIAN
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH., MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2011
Bahasa: Ind
Kode: 3755/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 344.046 Ton p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2011
Status
Tersedia
Kode
3755/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
ix, 57 hal : 30 cm
Subyek
PIDANA - LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan karena menyangkut kesehatan, keselematan dan kehidupan. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan termasuk diri kita sendiri dimulai dari lingkungan yang terkecil dan lingkungan yang lebih luas. Permasalahan pencemaran lingkungan harus segera kita atasi bersama antara lain pencemaran tanah, sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon dan sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan kita harus mencari, mengetahui sumber pencemaran, bagaimana proses pencemaran itu terjadi dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan. Masalah pencemaran lingkungan merupakan sebuah masalah yang perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat mencegah dan menanggulangi buruknya pencemaran lingkungan, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif maka penelitian ini menghasilkan sesuatu yang harus atau menjadi pedoman bagi pengelola Limbah B-3 di rumah sakit. Seharusnya RSUD Sidoarjo melakukan pengelolaan Limbah B-3 yang dihasilkannya dan apabila tidak bisa maka dapat menyerahkan pengelolaan Limbah B-3 tersebut kepada pihak lain yang mempunyai izin resmi dan harus mempunyai kerjasama dengan pihak ke-3 sebagai pengelola Limbah Medis Limbah B-3.