Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA KLINIK TERHADAP MALPRATIK TENAGA MEDIS DI INDONESIA

Penulis SUKMAWATI,LUSY
Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Kode

5524/UB/FH/26

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA KLINIK TERHADAP MALPRATIK TENAGA MEDIS DI INDONESIA

#2211121012 /FH

Pengarang: SUKMAWATI,LUSY

Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2026

Bahasa: Ind

Kode: 5524/UB/FH/26

No. Klasifikasi: 345.0 SUK,P

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Status

Tersedia

Kode

5524/UB/FH/26

Deskripsi Fisik

xi, 74 hal;30 cm

Subyek

Malpraktik medis merupakan permasalahan hukum

Kata Kunci

malpraktik medis pertanggungjawaban pidana penyertaan korporasi.

Anotasi

ABSTRAK Malpraktik medis merupakan permasalahan hukum yang kompleks karena melibatkan aspek profesional, etik, dan hukum pidana. Dalam praktik pelayanan kesehatan, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada tenaga medis sebagai pelaku langsung, tetapi juga kepada penyelenggara klinik sebagai korporasi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara klinik dalam kasus malpraktik medis di Indonesia, khususnya terkait bentuk penyertaan dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHP 1946, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara klinik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti turut serta, menyuruh melakukan, atau menganjurkan terjadinya malpraktik medis, dengan tetap memperhatikan prinsip ultimum remedium. Kata kunci: malpraktik medis, pertanggungjawaban pidana, penyertaan, korporasi.

Catatan

Wisuda 2026

Di-entri: 01 June 2026 04:54