PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA KLINIK TERHADAP MALPRATIK TENAGA MEDIS DI INDONESIA
Penulis SUKMAWATI,LUSYSkripsi
2026
5524/UB/FH/26
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA KLINIK TERHADAP MALPRATIK TENAGA MEDIS DI INDONESIA
#2211121012 /FHPengarang: SUKMAWATI,LUSY
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5524/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 345.0 SUK,P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5524/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xi, 74 hal;30 cm
Subyek
Malpraktik medis merupakan permasalahan hukum
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Malpraktik medis merupakan permasalahan hukum yang kompleks karena melibatkan aspek profesional, etik, dan hukum pidana. Dalam praktik pelayanan kesehatan, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada tenaga medis sebagai pelaku langsung, tetapi juga kepada penyelenggara klinik sebagai korporasi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara klinik dalam kasus malpraktik medis di Indonesia, khususnya terkait bentuk penyertaan dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHP 1946, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara klinik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti turut serta, menyuruh melakukan, atau menganjurkan terjadinya malpraktik medis, dengan tetap memperhatikan prinsip ultimum remedium. Kata kunci: malpraktik medis, pertanggungjawaban pidana, penyertaan, korporasi.
Catatan
Wisuda 2026