Skripsi

KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.1/PDT.P/2014/PA.PANDEGLANG)

Penulis ARIZKA, MEIHIDA HESTI
Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Kode

3741/UB/FH/16

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.1/PDT.P/2014/PA.PANDEGLANG)

#12010021

Pengarang: ARIZKA, MEIHIDA HESTI

Pembimbing Pertama: LOLITA PERMANASARI, SH., M.HUM

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2016

Bahasa: Ind

Kode: 3741/UB/FH/16

No. Klasifikasi: 346.016 Ari k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Status

Tersedia

Kode

3741/UB/FH/16

Deskripsi Fisik

x, 54 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM- PERKAWINAN CAMPURAN

Kata Kunci

Kedudukan Anak Perkawinan Campuran Status Anak Tidak Dicatatkan

Anotasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kedudukan anak dalam Perkawinan Campuran menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif penelitian yang berdasarkan pada satu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika dari sisi normatif. Yang menjadi masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan anak dalam perkawinan campuran dalam perbedaan kewarganegaraan. Adapun sumber bahan hukum primer yaitu undang-undang ,bahan hukum sekunder tentang penjelasan dalam literatur ,pengelolaan data dengan menggunakan survey kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil kesimpulan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut ini : Anak dapat menentukan kewarganegaraan setelah ia berumur 18 tahun atau telah kawin. Perkawinan campuran saat ini telah sering terjadi di Indonesia dan status anak dalam perkawinan campuran ini masih sering diragukan. Status anak dalam perkawinan campuran ini mengatur tentang kewarganegaraan mana yang dianut oleh anak dalam perkawinan tersebut. Diadalam Undang – undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 5 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di-entri: 26 September 2016 04:54