KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.1/PDT.P/2014/PA.PANDEGLANG)
Penulis ARIZKA, MEIHIDA HESTISkripsi
2016
3741/UB/FH/16
Ind
KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.1/PDT.P/2014/PA.PANDEGLANG)
#12010021Pengarang: ARIZKA, MEIHIDA HESTI
Pembimbing Pertama: LOLITA PERMANASARI, SH., M.HUM
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2016
Bahasa: Ind
Kode: 3741/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 346.016 Ari k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2016
Status
Tersedia
Kode
3741/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
x, 54 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM- PERKAWINAN CAMPURAN
Kata Kunci
Anotasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kedudukan anak dalam Perkawinan Campuran menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif penelitian yang berdasarkan pada satu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika dari sisi normatif. Yang menjadi masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan anak dalam perkawinan campuran dalam perbedaan kewarganegaraan. Adapun sumber bahan hukum primer yaitu undang-undang ,bahan hukum sekunder tentang penjelasan dalam literatur ,pengelolaan data dengan menggunakan survey kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil kesimpulan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut ini : Anak dapat menentukan kewarganegaraan setelah ia berumur 18 tahun atau telah kawin. Perkawinan campuran saat ini telah sering terjadi di Indonesia dan status anak dalam perkawinan campuran ini masih sering diragukan. Status anak dalam perkawinan campuran ini mengatur tentang kewarganegaraan mana yang dianut oleh anak dalam perkawinan tersebut. Diadalam Undang – undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 5 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.