PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LISTRIK ATAS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO.8 TAHUN 1999 DAN UU NO.30 TAHUN 2009 .
Penulis MARGA, DEDI CANDRA SETYASkripsi
2016
3745/UB/FH/16
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LISTRIK ATAS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO.8 TAHUN 1999 DAN UU NO.30 TAHUN 2009 .
#12.010.103Pengarang: MARGA, DEDI CANDRA SETYA
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini SH.,SHI.M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2016
Bahasa: Ind
Kode: 3745/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 344.042 Mar p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2016
Status
Tersedia
Kode
3745/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
xi, 49 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM - KONSUMEN LISTRIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LISTRIK ATAS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO.8 TAHUN 1999 DAN UU NO.30 TAHUN 2009 Hak perlindungan konsumen merupakan salah satu hal yang menarik untuk dibahas,karena perlindungan terhadap konsumen sampai sekarang ini masih banyak kasus-kasus yang timbul ,dan dari sekian banyaknya kasus yang ada banyak yang masih tidak terselesaikan dengan baik. Hal ini juga makin diperparah dengan tidak bijaknya pemerintah dalam menyikapi masalah perlindungan terhadap konsumen. Padahal kita dapat melihat bahwa perlindungan terhadap konsumen sangatlah penting diberikan oleh pemerintah dan pihak pelaku usaha. Tindakan pelaku usaha dalam hal ini sering terjadi menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen, masalah hak dan perlindungan konsumen maka kita diharapkan dapat lebih memahami apa sebenarnya yang dikatakan dengan perlindungan terhadap konsumen. Pihak konsumen selama ini masih ada yang tidak mengerti apa saja yang menjadi hak mereka dan kewajiban mereka yang harus mereka dapatkan pada suatu pelaku usaha yang menjual jasa ataupun bentuk pelayanan lainnya. Dalam hal ini peran pemerintah dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha dan memperhatikan hak dan kewajiban konsumen yang lebih besar, oleh karena itu masalah perlindungan terhadap konsumen tidak saja menjadi tanggung jawab penjual barang dan jasa tetapi merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah yang dalam hal ini sebagai pemberi pelayanan terhadap publik . Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen PT.PLN dalam pemanfaatan jasa tenaga listrik. Untuk mengetahui upaya-upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen apabila dirugikan oleh PT.PLN dalam pemanfaatan jasa tenaga listrik. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu data-data yang terkumpul dengan objek penelitian dianalisa secara seksama, dan disesuaikan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang ditentukan sebelumnya. Hasil akhir analisa tersebut,diwujudkan dan dideskripsikan secara ringkas dan jelas agar mudah dimengerti serta mudah dipahami Dengan adanya usaha yang menyeluruh diharapkan dari konsumen maupun pelaku usaha bisa saling berdampingan menjalankan roda kehidupan sehingga tidak terjalin konflik antara konsumen dan pelaku usahanya sendiri