Skripsi

PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jaktim)

Penulis EVANIA, LIA SANTOSO
Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Kode

3746/UB/FH/16

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jaktim)

#12010034

Pengarang: EVANIA, LIA SANTOSO

Pembimbing Pertama: M. Jalil, SH., MH.

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2016

Bahasa: Ind

Kode: 3746/UB/FH/16

No. Klasifikasi: 345.021 5 Eva p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Status

Tersedia

Kode

3746/UB/FH/16

Deskripsi Fisik

vi, 63 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM PIDANA - TRAFFICKING

Kata Kunci

Tindak Pidana Perdagangan Orang Restitusi Hak Korban

Anotasi

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang melalui pemberian restitusi. Pengaturan restitusi dicantumkan dalam Pasal 48 Undang-Undang tersebut, namun terdapat kekaburan norma dari Pasal tersebut mengenai kewajiban pelaku yang diwakili oleh penegak hukum khususnya polisi dan jaksa dalam memberitahukan serta mengajukan restitusi sebagai wakil korban perdagangan orang. Restitusi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang berupa ganti rugi secara materiil maupun immateriil yang tujuannya untuk mengembalikan kerugian baik fisik, maupun non fisik yang dialami korban selama terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi tidak hanya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, melainkan juga berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Di-entri: 26 September 2016 04:54