PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jaktim)
Penulis EVANIA, LIA SANTOSOSkripsi
2016
3746/UB/FH/16
Ind
PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jaktim)
#12010034Pengarang: EVANIA, LIA SANTOSO
Pembimbing Pertama: M. Jalil, SH., MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2016
Bahasa: Ind
Kode: 3746/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 345.021 5 Eva p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2016
Status
Tersedia
Kode
3746/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
vi, 63 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM PIDANA - TRAFFICKING
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang melalui pemberian restitusi. Pengaturan restitusi dicantumkan dalam Pasal 48 Undang-Undang tersebut, namun terdapat kekaburan norma dari Pasal tersebut mengenai kewajiban pelaku yang diwakili oleh penegak hukum khususnya polisi dan jaksa dalam memberitahukan serta mengajukan restitusi sebagai wakil korban perdagangan orang. Restitusi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang berupa ganti rugi secara materiil maupun immateriil yang tujuannya untuk mengembalikan kerugian baik fisik, maupun non fisik yang dialami korban selama terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi tidak hanya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, melainkan juga berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.