DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA (Studi Kasus Putusan No.118/B/2015/PT.TUN SBY)
Penulis WIJAYANTI, RIZKA NOERSkripsi
2016
3747/UB/FH/16
Ind
DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA (Studi Kasus Putusan No.118/B/2015/PT.TUN SBY)
#12010121Pengarang: WIJAYANTI, RIZKA NOER
Pembimbing Pertama: SRI PRIYANTI, SH., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2016
Bahasa: Ind
Kode: 3747/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 345.037 3 Wij d
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2016
Status
Tersedia
Kode
3747/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
iv, 92 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM
Kata Kunci
Anotasi
Penelitian ini bertujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan, guna menunjang kesejahteraan masyarakat Indonesia. Salah satu tujuan yaitu di undang-undang No.5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok agraria. Cara untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah pada pemerintahan yang di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan berdasarkan PP No.24 tahun 1997 obyek pendaftaran tanah meliputi Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah pengelolaan tanah wakaf, hak milik atas rumah susun, hak tanggungan dan tanah negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan. Sebelum melakukan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, pihak BPN harus melakukan sesuai dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang dimaksud Sertipikat. Setelah melakukan perjanjian jual beli tanah antara kedua belah pihak dengan kata sepakat akan melakukan penerbitan sertipikat tanah. Jika terdapat sertipikat ganda atau sertipikat cacat hukum maka sertipikat tersebut terdapat sebuah masalah atau kekeliruan pada saat penerbitannya. Keliru pada saat penerbitannya dapat terjadi karena cacat hukum administrasi.