Skripsi

DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA (Studi Kasus Putusan No.118/B/2015/PT.TUN SBY)

Penulis WIJAYANTI, RIZKA NOER
Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Kode

3747/UB/FH/16

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA (Studi Kasus Putusan No.118/B/2015/PT.TUN SBY)

#12010121

Pengarang: WIJAYANTI, RIZKA NOER

Pembimbing Pertama: SRI PRIYANTI, SH., M.Hum.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2016

Bahasa: Ind

Kode: 3747/UB/FH/16

No. Klasifikasi: 345.037 3 Wij d

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2016

Status

Tersedia

Kode

3747/UB/FH/16

Deskripsi Fisik

iv, 92 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM

Kata Kunci

sertipikat ganda cacat hukum administrasi

Anotasi

Penelitian ini bertujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan, guna menunjang kesejahteraan masyarakat Indonesia. Salah satu tujuan yaitu di undang-undang No.5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok agraria. Cara untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah pada pemerintahan yang di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan berdasarkan PP No.24 tahun 1997 obyek pendaftaran tanah meliputi Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah pengelolaan tanah wakaf, hak milik atas rumah susun, hak tanggungan dan tanah negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan. Sebelum melakukan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, pihak BPN harus melakukan sesuai dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang dimaksud Sertipikat. Setelah melakukan perjanjian jual beli tanah antara kedua belah pihak dengan kata sepakat akan melakukan penerbitan sertipikat tanah. Jika terdapat sertipikat ganda atau sertipikat cacat hukum maka sertipikat tersebut terdapat sebuah masalah atau kekeliruan pada saat penerbitannya. Keliru pada saat penerbitannya dapat terjadi karena cacat hukum administrasi.

Di-entri: 26 September 2016 04:54