Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang & Upaya Penanggulangannya
Penulis Wibowo, dedySkripsi
2008
3749/FH/016
Ind
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang & Upaya Penanggulangannya
#12010042Pengarang: Wibowo, dedy
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2008
Bahasa: Ind
Kode: 3749/FH/016
No. Klasifikasi: 345.021 32 Wib p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2008
Status
Tersedia
Kode
3749/FH/016
Deskripsi Fisik
vi, 65 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAKSI Skripsi ini berjudul : “Penanggulangan Kasus Sepeda Motor di PT. Federal International Finance (FIF)”, yang merupakan tugas akhir penulis untuk memenuhi syarat – syarat dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. Masalah penggelapan sepeda motor merupakan persoalan yang sudah sering terjadi. Masalah ini semakin menarik untuk diteliti karena sepeda motor yang digelapkan adalah sepeda motor kredit yang belum lunas pembayarannya. Penggelapan sepeda motor ini dilakukan oleh masyarakat yang melakukan pembelian sepada motor secara kredit di PT. Federal International Finance (FIF). Adanya penggelapan sepeda motor tentunya sangat merugikan bagi perusahaan tersebut.Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu diketahui ketentuan hukum yang mengatur mengenai masalah penggelapan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan ketentuan dalam perjanjian kredit, serta diteliti secara mendalam apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya penggelapan sepeda motor dan upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber. Dalam pengumpulan data penulis mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian dilakukan di PT. Federal International Finance. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang – Undang hukum Pidana (KUHP), bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus bahasa maupun kamus hukum. Penyebab terjadinya kejahatan penggelapan sepeda motor di PT. Federal International Finance disebabkan oleh faktor yang berasal dari luar dan faktor yang berasal dari dalam perusahaan. Faktor dari luar (ekstern) yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan anatara lain ; faktor adanya penadah, faktor adanya agen/perantara, dan faktor adanya penjamin. Faktor dari dalam (intern) yaitu adanya nafsu ingin memiliki dan faktor pemanfaatan kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain ; mudahnya mendapatkan fasilitas kredit, jumlah uang muka dan angsuran yang terjangkau, adanya kolusi dengan internal perusahaan (karyawan) dan adanya sistem target bagi karyawan. Berdasarkan faktor-faktor penyebab terjadinya penggelapan sepeda motor yang telah disebutkan sebelumnya, maka diambil cara atau upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Adapun upaya-upaya yang dilakukan adalah upaya preventif yaitu upaya untuk mencegah jauh sebelum kejahatan itu terjadi dan upaya represif yaitu upaya yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan agar kejahatan itu tidak terulang lagi.