PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR YANG DITIRU OLEH PIHAK LAIN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG MEREK
Penulis INDARDINA, CINTIA FASASkripsi
2025
5523UB/FH/26
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR YANG DITIRU OLEH PIHAK LAIN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG MEREK
#1911131043/FHPengarang: INDARDINA, CINTIA FASA
Pembimbing Pertama: Dr. Karim, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5523UB/FH/26
No. Klasifikasi: 346.048 Ind p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5523UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xi, 69 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM - MEREK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Merek sebagai salah satu wujud dari kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam melancarkan kegiatan perdagangan. Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip First to File, yang artinya hak atas merek diberikan kepada seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran terhadap merek yang dimilikinya tersebut. Namun pada prakteknya, masih sering ditemukan kasus pelanggaran terhadap prinsip First to File dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang- Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) yang dilakukan dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pdt.Sus-Merek/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hasil penelitian ini adalah: 1) Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pdt.Sus- Merek/2020/PN Niaga.Jkt.Pst., terlihat bahwa antara merek Penggugat dengan merek Tergugat memenuhi kriteria persamaan pada pokoknya, yang mana seharusnya ditolak oleh Menteri. Dalam prinsip First to File, pendaftaran merek seharusnya memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek tanpa adanya gangguan dari pihak lain. 2) Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menyelesaikan sengketa merek pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pdt.Sus-Merek/2020/PN Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara tersebut terlihat bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan teori perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan merek yang dimilikinya, yaitu Penggugat selaku pendaftar pertama (First to File). Kata Kunci: Merek, First to File, Perlindungan Hukum
Catatan
Wisuda 2026