STRATEGI PERSONAL BRANDING TOKOH POLITIK MUDA KAESANG MELALUI MEDIA SOSIAL
Penulis Dewi, Arnesya SilvanaSkripsi
2024
1619/UB/FISIP-KOM/24
Ind
STRATEGI PERSONAL BRANDING TOKOH POLITIK MUDA KAESANG MELALUI MEDIA SOSIAL
#2013211059/FISIP-KOMPengarang: Dewi, Arnesya Silvana
Pembimbing Pertama: Julyanto Ekantoro, S.E., S.S., M.Si.
Pembimbing Kedua: Tira Fitriawardhani, S.Sos., M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FISIP Kom
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 1619/UB/FISIP-KOM/24
No. Klasifikasi: 384.54 DEW s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
1619/UB/FISIP-KOM/24
Deskripsi Fisik
xiv + 89 hal ; 21 x 30 cm
Subyek
PERSONAL BRANDING
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Salah satu brand yang sudah dianggap telah melakukan eksekusi dengan baik mengenai produknya ialah Sang Pisang. Kekuatan Personal Branding yang dilakukan Kaesang Pangarep sangatlah menambah kekuatan brand yang dimiliki, bukan hanya menjadi pemilik sang pisang kaesang juga memperkuat personal branding nya dengan menjadi pemilik saham mayoritas di klub sepak bola persis solo pada tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi personal branding Kaesang sebagai tokoh politik muda dalam media sosial. Jenis Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian pada penelitian ini adalah strategi apa saja yang dilakukan oleh kaesang juga untuk membangun personal branding melauli media sosial. Subjek penelitian bukan cuman instagram saja tetapi media sosial lain seperti Twitter, Facebook, dan lain-lain serta media massa seperti portal berita online. Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi dan Dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan analisis konten. Hasil analisis menyoroti beberapa elemen kunci yang memperkuat keberhasilan Kaesang dalam membangun citra dirinya di dunia digital. Pertama, Kaesang berhasil menerapkan Hukum Eight Law of Personal Branding; Kedua, strategi konten Kaesang menunjukkan pemahaman mendalam tentang kebutuhan audiensnya; Ketiga, prinsip konsistensi dan reguleritas sangat terlihat dalam aktivitas media sosial Kaesang; Keempat, keterlibatan aktif Kaesang dengan pengikutnya menciptakan atmosfer interaktif dan personal; Kelima, Kaesang tidak hanya menggunakan platformnya untuk kepentingan personal branding tetapi juga berkontribusi pada kegiatan sosial dan mendukung UMKM; dan Terakhir, strategi Kaesang juga mencerminkan Hukum Persistensi (The Law of Persistence). Kata Kunci : Strategi Personal Branding, Tokoh Politik Muda Kaesang, Media Sosial.
Catatan
Wisuda 2024