EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG LARANGAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM (Peraturan Walikota Surabaya . 110 Tahun 2021)
Penulis DEWI, TRI KUMALA SARISkripsi
2024
1670/UB/FISIP-AP/24
Ind
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG LARANGAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM (Peraturan Walikota Surabaya . 110 Tahun 2021)
#1813111009/FISIP-APPengarang: DEWI, TRI KUMALA SARI
Pembimbing Pertama: Ismail, S.Sos., M.Si.
Pembimbing Kedua: Dra. Tri Prasetijowati.M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP-AP
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 1670/UB/FISIP-AP/24
No. Klasifikasi: 352.0 DWEW e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
1670/UB/FISIP-AP/24
Deskripsi Fisik
xv + 90 hal; 21x30 cm
Subyek
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN - PUBLIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi kebijakan pemerintah kota Surabaya tentang larangan merokok di tempat umum; untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan pemerintah kota Surabaya tentang larangan merokok di tempat umum; untuk mengetahui dampak yang ditmbulkan kebijakan larangan merokok di tempat umum oleh pemerintah kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Informan utama adalah pengunjung dan petugas kawasan tanpa raokok di Stasius Gubeng, Tanjung Perak, RS Dr. Soetomo dan Taman Bungkul Surabaya. Hasilnya menunjukkan bahwa evaluasi kebijakan pemerintah kota Surabaya tentang larangan merokok di tempat umum belum berjalan dengan baik karena ada beberapa pengunjung yang merokok seperti di Taman Bungkul. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaraan perokok dan rendahnya pengawasan petugas terhadap para perokok dan tidak adanya ketegasan sanksi maka tidak dapat memberikan efek jera terhadap para pelenggar. Upaya yang diberlakkan oleh pemerintah kota Surabaya adalah melakukan koordinasi dan selalu mengingatkan serta mentaati peraturan perna no 12 tahun 2009. Selain itu dilakukan pengawasan dan tegoran kepada masyarakat yang melanggar, upaya ini dilakukan agar terbangun disiplin dalam kawasan tanpa rokok di kota Surabaya. Kata kunci: evaluasi, kebijakan, kawasan tanpa rokok (KTR)
Catatan
Wisuda 2024