AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA GADUNGAN KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN BLITAR
Penulis PUTRI, SILFA DIAFATU FIRMANI ANANDASkripsi
2024
1673/UB/FISIP-AP/24
Ind
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA GADUNGAN KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN BLITAR
#2013111034/FISIP-APPengarang: PUTRI, SILFA DIAFATU FIRMANI ANANDA
Pembimbing Pertama: Bagus Ananda Kurniawan,S.AP., M.AP,
Pembimbing Kedua: Fierda Nurany, S.AP., M.KP.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP-AP
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 1673/UB/FISIP-AP/24
No. Klasifikasi: 658.154 PUT a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
1673/UB/FISIP-AP/24
Deskripsi Fisik
xv + 96 hal; 21 x 30 cm
Subyek
IMPLEMENTASI - PENGELOLAAN DANA DESA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Sesuai Permendagri 113 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaporan keuangan desa yang harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran, penelitian ini mengkaji akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa. . Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif, pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan pandangan Sugiyono, analisis data dilakukan dengan studi dokumentasi, catatan lapangan, dan wawancara. Menurut Harbani Pasolong, teori yang diterapkan adalah teori Akuntabilitas dan Transparansi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun tata kelola penyaluran dana desa di Desa Gadungan secara umum baik, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki. Bukti keberhasilannya antara lain adalah tersedianya media untuk laporan realisasi kepada masyarakat yang menerapkan prinsip transparansi, serta pengelolaan alokasi dana desa yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan (Musyawarah Desa), pengelolaan, dan pertanggungjawaban yang telah menerapkan prinsip akuntabilitas. Kata Kunci: Akuntabilitas, Transparansi, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa
Catatan
Wisuda 2024