PERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KABUPATEN SIDOARJO
Penulis Ramadhani, Salsabila PutriSkripsi
2024
1674/UB/FISIP-AP/24
Ind
PERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KABUPATEN SIDOARJO
#2013111046/FISIP-APPengarang: Ramadhani, Salsabila Putri
Pembimbing Pertama: Fierda Nurany, S.AP., M.KP.
Pembimbing Kedua: Bagus Ananda Kurniawan,S.AP., M.AP,
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP-AP
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 1674/UB/FISIP-AP/24
No. Klasifikasi: 352.63 RAM p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
1674/UB/FISIP-AP/24
Deskripsi Fisik
xv + 97 hal; 21x30 cm
Subyek
PERAN UNIT - PELAKSANA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini adalah tentang Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam menangani korban kekerasan dalam rumah tangga yang lebih fokusnya akan melihat aspek peranan lembaga yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dalam menangani kasus tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam menangani korban kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sidoarjo, (2) mendeskripsikan faktor penghambat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam menangani korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode penelitian deskripstif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, Observasi langsung, dan Dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan reduksi data dan verifikasi data. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran menurut Biddle and Thomas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan peran sesuai dengan fungsi layanannya yaitu sebagai tempat pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. Namun UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo mengalami beberapa faktor penghambat yaitu karena kurangnya Sumber Daya Manusia serta kurangnya peran serta korban kekerasan dalam rumah tangga dalam melaporkan kejadiannya. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak membutuhkan keberanian korban untuk melaporkan kejadian agar permasalah kekerasan dalam rumah tangga bisa segera diatasi. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UPTD PPA, Penanganan
Catatan
Wisuda 2024