KEWENANANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH DI DESA KEDUNGGUDEL KECAMATAN WIDODAREN KECAMATAN NGAWI
Penulis Anggraini, FathatulSkripsi
2024
5287/UB/FH/24
Ind
KEWENANANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH DI DESA KEDUNGGUDEL KECAMATAN WIDODAREN KECAMATAN NGAWI
#1911111080Pengarang: Anggraini, Fathatul
Pembimbing Pertama: Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5287/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 352.14 ANG k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5287/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
x + 63 hal; 21 x 30 cm
Subyek
KEWENANANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Anotasi
ABSTRAK Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini Merupakan Penelitian Empiris, Pada tahap ini peneliti berusaha mencari dan mengumpulkan berbagai sumber data yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini terdapat data utama (primer) dan data pendukung (skunder). Adapun Rumusan Masalah yang disngkat dalam masalah ini adalah: Bagaimana implementasi kewenangan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa? Dan Bagaimana langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih di Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. Tujuannya dilakukan penelitian ini Untuk mengetahui Implementasi kewenangan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa. Dan Untuk mengetahui langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih di Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, good and clean governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh tiga unsur yang saling terkait: Unsur Negara, Unsur Swasta, dan Unsur Masyarakat Sipil. Negara melalui birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari prespektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis.
Catatan
Wisuda 2024