REKONTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PIDANA HAKIM MAHKAMAH AGUNG BERBASIS NILAI-NILAI HUKUM DAN RASA KEADILAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Penulis Efendi, JonaediSkripsi
2013
01010/Dr-FH/UB/13
Ind
REKONTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PIDANA HAKIM MAHKAMAH AGUNG BERBASIS NILAI-NILAI HUKUM DAN RASA KEADILAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
#107010100111012Pengarang: Efendi, Jonaedi
Pembimbing Pertama: Promotor: Prof. Dr. I Nyoman Nuriaya. S.H.. M,S. ; Promotor: Promotor: Dr. Jazim Hamidi, DH., M.H., Promotor II: Dr. Rachmad Safa'at, S.H., M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
Tahun Terbit: 2013
Bahasa: Ind
Kode: 01010/Dr-FH/UB/13
No. Klasifikasi: 340.9 Efe r
Jenis Karya: S3
Jenis
Skripsi
Tahun
2013
Status
Tersedia
Kode
01010/Dr-FH/UB/13
Deskripsi Fisik
xxvi, 25 hal;155 hal
Subyek
HUKUM PRAGMATIS - PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Kata Kunci
Anotasi
Studi ini mengkaji tentang rekonstrulsi dasar pertimbangan dan penalaran hukum hakim tingkat kasasi khususnya dalam perkara pidana,Lingkup penelitian termasuk bagian dari penelitian hukum normatii yakni mengkaji putusan kasasi sebagai salah satu sumber hukun.Obyek putusan terfokus pada perkara pidana yang terbagi dalam tindak pidana umum,tindak pidana khusus (Narkotika) dan Tindak pidana khusus (korupsi),Analisis terhadap bahan-bahan hukum menggunakan paradigma hukum progresif dengan pendekatan holistik.Dalam konteks hukum Indonesia, keadilan diorganisir oleh pengadilan sebagai sarana mendapatkan keadilan, peran peradilan dalam menegakkan keadilan merupakan keniscayaan. Sehingga peradilan dipaksa untuk mewujudkan ide-ide abstrak keadilan. Secara yuridis pasal 2 ayat (2) Undang-undang No, 48 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No, 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancas1la,,,Instrumen penting dari institusi peradilan adalah hakim. Sistem hukum crnl /a,4/ mensyaratkan hakim mewujudkan keadilan dan motif utama dalam dinamisasi pembentukan hukum. Hasil penelitian menyajikan:l) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam tingkat kasasi khususnya perkara pidana memunculkan berbagai kontroversi baik diranah akademik maupun diranah praktis, Kontroversi tersebut memperlihatkan jika putusan-putusan Hakim Agung tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kontroversi lersebut antara lain; kontroversi formal, konhoversi substantif dan kontroversi paradigmatig pemikiran, 2) Penalaran hukum hakim dalam tingkat kasasi menujukkan bahwa penalaran hakim masih terlingkupi oleh kaidah-kaidah normatif dan berkecenderungan pragmatis. penalaran hukum hakim terpola menjadi tiga pola pemikiran yaitu penalaran hakim parsial, penalaran hakim etis dan penalaran hakim pragmatis. 3) Konstruksi baru pertimbangan hukum hakim berhubungan erat dengan bagaimana hakim dalam bersikap, Selain sikap, paradigma berfikir hakim menjadi pijakan kedua. paradigma berflkir hakim selama ini berparadigma positifistik menimbulkan sebuih putusan putusan yang tidak diterima oleh semua pihak. Berkenaan dengan penalaran hukum hakim, tawaran metode-metode baru harus dipersiapkan sebagai bahan dasar, Metode konstruki dan hermeneutika menjadi alternatif hakim agung untuk menaBirkan dan merumuskan putusan-putusan hukum,