PROBLEMATIKA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN KEWENANGAN PENGAWASAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 18 TAHUN 2021
Penulis CHOLIFA, DIYANISkripsi
2024
5289/UB/FH/24
Ind
PROBLEMATIKA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN KEWENANGAN PENGAWASAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 18 TAHUN 2021
#2011121014/FHPengarang: CHOLIFA, DIYANI
Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5289/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.016 6 CHO p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5289/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiv + 67 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM - SENGKETA TANAH
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Fungsi sertifikat hak milik atas tanah bagi pemegangnya melibatkan beberapa aspek penting yang mendukung kepastian hukum dan regulasi kepemilikan tanah. Pertama-tama, sertifikat tersebut bukan hanya sebagai alat bukti, tetapi juga sebagai instrumen utama yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Kepastian ini diatur sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Pokok Agraria dan Pasal 32 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sertifikat hak milik tidak hanya mencerminkan hak milik pribadi semata, tetapi juga mencakup fungsi sosial tanah. Oleh karena itu, terdapat pembatasan tertentu terhadap kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah. Pembatasan ini merupakan bentuk implementasi prinsip bahwa tanah bukan hanya sebagai objek hak pribadi, melainkan juga memiliki peran dalam mendukung kepentingan sosial dan masyarakat. Dengan memiliki sertifikat hak milik atas tanah, pemilik tanah memiliki wewenang untuk melakukan berbagai perbuatan hukum, asalkan sesuai dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Selain itu, proses perolehan hak kepemilikan tanah melibatkan peran pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan bertanggung jawab kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pemerintah Pusat dan negara Indonesia. Prosedur dan kriteria perolehan sertifikat hak milik atas tanah diatur secara rinci oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021, yang menjamin keabsahan dan kepastian hukum dari setiap sertifikat yang diterbitkan. Sehingga, melalui proses ini, kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah menjadi lebih terjamin dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.. Kata kunci: Kantor Pertanahan, Kepemilikan Hak Atas Tanah, Sertifikat Hak Milik.
Catatan
Wisuda 2024