KAJIAN YURIDIS TENTANG KEBIJAKAN SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA DAN CHINA
Penulis GAUTAMA, BONDAN HANUNGSkripsi
2024
5291/UB/FH/24
Ind
KAJIAN YURIDIS TENTANG KEBIJAKAN SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA DAN CHINA
#2011121004/FHPengarang: GAUTAMA, BONDAN HANUNG
Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H. S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA-FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5291/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.021 523 GAU k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5291/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii, 67 hal; 21x30 cm
Subyek
SANKSI PIDANA MATI - KAJIAN HUKUM
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pro dan kontra mengenai kebijakan sanksi pidana mati di Indonesia bukan merupakan suatu pertentangan yang baru di tengah-tengah masyarakat serta para ahli hukum pidana, tapi telah terjadi sejak dahulu. Hal ini didasari bahwa implementasi kebijakan pidana mati tak sesuai dengan falsafah negara yang menganut paham Pancasila, yang senantiasa menjunjung tinggi rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 sebagai dasar hukum di Indonesia, terdapat rumusan-rumusan terkait Hak Asasi Manusia. Penelitian tentang kajian yuridis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji hukum positif yang berlaku di kedua negara, tahapan penelitian tersebut yaitu menghimpun, memaparkan, menganalisis, menafsirkan, serta menilai norma-norma hukum. Dalam penelitian pada skripsi ini peraturan perundang undangan yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Criminal Law of The People Republic of China. Dengan penelitian hukum yang bersifat normatif, maka tipe penelitiannya adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian Hukum doktrinal dimana penelitian ini merupakan suatu proses untuk menemukan kaidah hukum, asas-asas hukum, dan doktrin-doktrin untuk menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Penelitian hukum normatif menggunakan hukum sebagai landasan norma. Dalam konteks sistem kebijakan pidana mati antara Indonesia dan China memang banyak perbedaan. Hal itu dikarenakan kedua negara tersebut berbeda ideologi serta Sejarah yang telah negara-negara tersebut alami. Sehingga ideologi dan Sejarah tersebut melahirkan suatu sistem yang besar dalam suatu negara. Indonesia mempercayai bahwa Pancasila menjadi puncak ideologi bangsa, sedangkan China menjalankan sistem negara dengan ideologi komunismenya. Setidaknya masih ada persamaan antara kedua negara tersebut yaitu pemberlakuan sanksi pidana mati dalam perundang-undangan pidana. Dengan adanya pemberlakuan sanksi pidana mati pada kedua negara, penulis memiliki pemikiran yang mengarah terhadap tujuan yang ingin dicapai kedua negara tersebut. Tujuan sanksi pidana mati adalah penjeraan, yang akhirnya diketahui oleh masyarakat supaya tidak ditiru maupun diulangi oleh individu yang lain. Meskipun tujuannya terlihat baik namun nyatanya di China tindak pidana yang diancam sanksi pidana mati pun persentasenya tidak menurun vii signifikan. Berarti dapat disimpulkan bahwa konsep serta sistem tersebut sama sekali tidak bekerja sesuai harapan dan meraih tujuan. Apalagi untuk Indonesia yang lebih memperhatikan HAM dalam kepercayaan, ideologi serta dasar negara. Seharusnya Indonesia mempunyai cara lain untuk mencapai tujuan negara dengan memiliki sistem lebih merepresentasikan ideologi, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Kata Kunci : Kajian Hukum, Kebijakan, Pidana Mati, Indonesia dan China.
Catatan
Wisuda 2024