PENERAPAN HUKUM PIDANA SEBAGAI SARANA PENINDAKAN TERHADAP PENYELENGGARA JUDI ONLINE DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Penulis ARSITA, MOCH DIVA KUSUMAPUTRASkripsi
2024
5292UB/FH/24
Ind
PENERAPAN HUKUM PIDANA SEBAGAI SARANA PENINDAKAN TERHADAP PENYELENGGARA JUDI ONLINE DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
#2011121027/FHPengarang: ARSITA, MOCH DIVA KUSUMAPUTRA
Pembimbing Pertama: Dr. YAHMAN, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5292UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.082 ARS p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5292UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xi, 83 hal; 21x30 cm
Subyek
Cybercrim - JUDI ONLINE
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perkembangan teknologi mengubah lanskap perjudian online, menimbulkan tantangan hukum. Hukum pidana, khususnya UU ITE, mengatur perjudian online di Indonesia. Namun, pelaksanaannya oleh kepolisian, terutama di Jawa Timur, masih menghadapi kesenjangan dalam menangani penyelenggara judi online. Penelitian ini mengusulkan pendekatan yuridis empiris untuk mendalaminya, dengan fokus pada faktor, hambatan, dan potensi solusi dalam penerapan hukum pidana terhadap perjudian online.Penelitian ini bersifat yuridis empiris, menggabungkan analisis peraturan hukum dengan pendekatan socio-legal. Fokusnya pada pengumpulan data lapangan, seperti wawancara dan analisis statistik, untuk memberikan gambaran lengkap terkait penerapan hukum pidana terhadap perjudian online, melihat lebih dalam dari apa yang terlihat dalam peraturan perundang- undangan.Penelitian ini fokus pada perjudian online dan dampaknya terhadap penegakan hukum. Dalam konteks hukum siber, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 menjadi payung hukum untuk mengatasi konten perjudian. Pendekatan yuridis empiris digunakan dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan subdit Cybercrime. Pemilihan narasumber logis untuk mendukung kebutuhan penelitian ini.Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan amendemen melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, membentuk landasan hukum penegakan perjudian online. Strategi masa depan membutuhkan revisi legislatif, peningkatan personel, infrastruktur, dan kesadaran publik untuk mengatasi tantangan penegakan hukum pidana terhadap perjudian internet. Kata Kunci: Cybercrime, Judi Online, Tindak Pidana, Penegakan Hukum
Catatan
Wisuda 2024