Skripsi

PENERAPAN HUKUM PIDANA SEBAGAI SARANA PENINDAKAN TERHADAP PENYELENGGARA JUDI ONLINE DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

Penulis ARSITA, MOCH DIVA KUSUMAPUTRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5292UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENERAPAN HUKUM PIDANA SEBAGAI SARANA PENINDAKAN TERHADAP PENYELENGGARA JUDI ONLINE DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

#2011121027/FH

Pengarang: ARSITA, MOCH DIVA KUSUMAPUTRA

Pembimbing Pertama: Dr. YAHMAN, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5292UB/FH/24

No. Klasifikasi: 346.082 ARS p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5292UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xi, 83 hal; 21x30 cm

Subyek

Cybercrim - JUDI ONLINE

Kata Kunci

ybercrime Judi Online Tindak Pidana Penegakan Hukum

Anotasi

ABSTRAK Perkembangan teknologi mengubah lanskap perjudian online, menimbulkan tantangan hukum. Hukum pidana, khususnya UU ITE, mengatur perjudian online di Indonesia. Namun, pelaksanaannya oleh kepolisian, terutama di Jawa Timur, masih menghadapi kesenjangan dalam menangani penyelenggara judi online. Penelitian ini mengusulkan pendekatan yuridis empiris untuk mendalaminya, dengan fokus pada faktor, hambatan, dan potensi solusi dalam penerapan hukum pidana terhadap perjudian online.Penelitian ini bersifat yuridis empiris, menggabungkan analisis peraturan hukum dengan pendekatan socio-legal. Fokusnya pada pengumpulan data lapangan, seperti wawancara dan analisis statistik, untuk memberikan gambaran lengkap terkait penerapan hukum pidana terhadap perjudian online, melihat lebih dalam dari apa yang terlihat dalam peraturan perundang- undangan.Penelitian ini fokus pada perjudian online dan dampaknya terhadap penegakan hukum. Dalam konteks hukum siber, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 menjadi payung hukum untuk mengatasi konten perjudian. Pendekatan yuridis empiris digunakan dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan subdit Cybercrime. Pemilihan narasumber logis untuk mendukung kebutuhan penelitian ini.Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan amendemen melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, membentuk landasan hukum penegakan perjudian online. Strategi masa depan membutuhkan revisi legislatif, peningkatan personel, infrastruktur, dan kesadaran publik untuk mengatasi tantangan penegakan hukum pidana terhadap perjudian internet. Kata Kunci: Cybercrime, Judi Online, Tindak Pidana, Penegakan Hukum

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 16 March 2025 04:54