Skripsi

PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PRODUKSI DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DI POLDA JATIM

Penulis Ramadhina, Nabila Fitra
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5302/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PRODUKSI DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DI POLDA JATIM

#2011111081/FH

Pengarang: Ramadhina, Nabila Fitra

Pembimbing Pertama: Jamil, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5302/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 345.023 155 RAM p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5302/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xv, 61 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM - MIRAS OPLOSAN

Kata Kunci

Minuman Beralkohol Oplosan Problematika Penegakan Hukum.

Anotasi

ABSTRAK Minuman beralkohol oplosan merupakan minuman yang diproduksi secara ilegal dan mengandung bahan – bahan kimia yang berbahaya dengan harga yang relatif murah. Tingginya harga minuman beralkohol legal membuat permintaan minuman beralkohol oplosan juga melejit naik dikarenakan buying power masyarakat di Indonesia cukup rendah. Maraknya produksi dan peredaran minuman beralkohol oplosan menjadi perhatian pihak kepolisian khususnya di wilayah Polda Jatim. Minuman beralkohol oplosan dapat berbahaya bagi kesehatan jangka panjang dan dapat memicu timbulnya kriminalitas, sehingga membahayakan orang yang mengonsumsi dan orang di sekitarnya. Meskipun begitu, transaksi minuman beralkohol masih sering terjadi dan tergolong tinggi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui problematika yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap pelaku produksi dan peredaran minuman beralkohol oplosan. Hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian sehingga penulis mengambil judul “PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PRODUKSI DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DI POLDA JATIM”. Penelitian ini termasuk penelitian empiris dan data penelitian yang didapatkan dengan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum ( DITRESKRIMUM ) Polda Jatim. Hasil penelitian menunjukkan apa saja yang menjadi problematika dalam penegakan hukum terhadap pelaku produksi dan peredaran minuman beralkohol oplosan. v Selanjutnya faktor – faktor terjadinya problematika penegakan hukum yang membuat masih maraknya produsen dan pengedar minuman beralkohol oplosan. Kata kunci ; Minuman Beralkohol Oplosan, Problematika Penegakan Hukum.

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 13 March 2025 04:54