PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PRODUKSI DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DI POLDA JATIM
Penulis Ramadhina, Nabila FitraSkripsi
2024
5302/UB/FH/24
Ind
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PRODUKSI DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DI POLDA JATIM
#2011111081/FHPengarang: Ramadhina, Nabila Fitra
Pembimbing Pertama: Jamil, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5302/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.023 155 RAM p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5302/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xv, 61 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM - MIRAS OPLOSAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Minuman beralkohol oplosan merupakan minuman yang diproduksi secara ilegal dan mengandung bahan – bahan kimia yang berbahaya dengan harga yang relatif murah. Tingginya harga minuman beralkohol legal membuat permintaan minuman beralkohol oplosan juga melejit naik dikarenakan buying power masyarakat di Indonesia cukup rendah. Maraknya produksi dan peredaran minuman beralkohol oplosan menjadi perhatian pihak kepolisian khususnya di wilayah Polda Jatim. Minuman beralkohol oplosan dapat berbahaya bagi kesehatan jangka panjang dan dapat memicu timbulnya kriminalitas, sehingga membahayakan orang yang mengonsumsi dan orang di sekitarnya. Meskipun begitu, transaksi minuman beralkohol masih sering terjadi dan tergolong tinggi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui problematika yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap pelaku produksi dan peredaran minuman beralkohol oplosan. Hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian sehingga penulis mengambil judul “PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PRODUKSI DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DI POLDA JATIM”. Penelitian ini termasuk penelitian empiris dan data penelitian yang didapatkan dengan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum ( DITRESKRIMUM ) Polda Jatim. Hasil penelitian menunjukkan apa saja yang menjadi problematika dalam penegakan hukum terhadap pelaku produksi dan peredaran minuman beralkohol oplosan. v Selanjutnya faktor – faktor terjadinya problematika penegakan hukum yang membuat masih maraknya produsen dan pengedar minuman beralkohol oplosan. Kata kunci ; Minuman Beralkohol Oplosan, Problematika Penegakan Hukum.
Catatan
Wisuda 2024