Skripsi

KARAKTER HUKUM ARISAN ONLINE

Penulis PUTRI, BINTANG ANGELINA SATIRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5333/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KARAKTER HUKUM ARISAN ONLINE

#2011121049/FH

Pengarang: PUTRI, BINTANG ANGELINA SATIRA

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5333/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 345.05.098 PUT k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5333/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xiii, 85 Hal : 21x30 cm

Subyek

PIDANA PENIPUAN - ARISAN ONLINE

Kata Kunci

Arisan Online Penipuan Tanggung Jawab Hukum.

Anotasi

ABSTRAK Internet sebagai dampak positif berkembangnya ilmu pengetahuan khususnya informasi telah memberikan manfaat perbaikan di bidang ekonomi salah satunya pengelolaan dana melalui arisan online. Arisan online adalah kegiatan sosial berupa pengumpulan dana rutin secara daring, yang akan diundi sampai semua anggota mendapatkannya. Karena tingginya minat masyarakat, arisan online pada awalnya ditujukan untuk meningkatkan kesempatan investasi, kini telah menjadi sarana bagi pelaku penipuan. Tindak pidana secara online biasa disebut dengan Cyber Crime. Penipuan diatur secara umum diatur dalam KUHP Pasal 378, namun tidak ada aturan khusus untuk menjerat pelaku kejahatan penipuan arisan online. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakter hukum arisan online menurut hukum pidana Indonesia dan tanggung jawab hukum bagi penyelenggara arisan online agar kedepannya bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati dan lebih memahami terkait dengan arisan online. Metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep dengan hasil penelitian menunjukkan karakter hukum menurut hukum pidana Indonesia dapat dilihat dari ada atau tidaknya perjanjian saat penipuan dilakukan. Pertanggung jawaban hukum jika penyelenggara melakukan wanprestasi dapat dituntut ganti rugi. Sedangkan jika penyelenggara melakukan penipuan, sesuai pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Kata Kunci: Arisan Online, Penipuan, Tanggung Jawab Hukum.

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 13 March 2025 04:54