Skripsi

PERBANDINGAN HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

Penulis AGUSTIN, LUSISTA
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5261/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERBANDINGAN HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

#2011111057/FH

Pengarang: AGUSTIN, LUSISTA

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi S.HI., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5261/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 345.026 016 3 AGU p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5261/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xiv, 69 hal; 21x30 cm

Subyek

PERBANDINGAN HUKUM - KEKERASAN RUMAH TANGGA

Kata Kunci

Perbandingan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Korban

Anotasi

Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang menimbulkan rasa sakit kepada korbannya, jenis kekerasannya berupa kekerasan fisik, psikis dan seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbandingan pengaturan hukum serta kelebihan dan kekurangan pengaturan hukum indonesia dan singapura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaturan hukum yang digunakan di indonesia dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga menggunakan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang UUPKDRT sedangkan pengaturan hukum kekerasan dalam rumah tangga di singapura menggunakan Undang-Undang Piagam Perempuan Singapura. Kedua Undang-Undang tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kekurangan di dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT kurang memperhatikan hak-hak korban, yang dimana kebanyakan di indonesia KDRT terjadi kepada perempuan , tetapi perempuan di indonesia tidak berani lapor dikarenakan adanya kepatriarkian. Kekurangan yang dimiliki Undang-undang Piagam Perempuan kurangnya pemerataan, di singapura hanya terfokus kepada korban kekerasan dalam rumah tangga hanya ke perempuan saja sedangkan di singapura juga tak sedikit laki-laki menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tetapi laki-laki di singapura tidak mempunyai undang-undang dan tak mendapatkan haknya seperti perempuan di singapura. selain kekurangan kedua undang-undang tersebut juga memiliki kelebihan yang dimana kelebihan yang di miliki Undang-undang No 23 Tahun 2004 yaitu lebih meluas dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak memandang korbannya perempuan atau laki-laki. Kelebihan yang dimiliki Undang-undang Piagam Perempuan lebih memperdulikan hak-hak korban terutama perempuan, di singapura memberikan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki sehingga perempuan di singapura tidak takut melapor kepihak yang berwajib apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga pada dirinya. Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 12 March 2025 04:54