PERBANDINGAN SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA MILITER DAN NARAPIDANA SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASRAYAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MILITER III SURABAYA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SURABAYA)
Penulis AGUSTAF, RIYANO EVANSkripsi
2024
5263/UB/FH/24
Ind
PERBANDINGAN SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA MILITER DAN NARAPIDANA SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASRAYAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MILITER III SURABAYA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SURABAYA)
#2011131010/FHPengarang: AGUSTAF, RIYANO EVAN
Pembimbing Pertama: Dr. YAHMAN, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5263/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 347.42 AGU p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5263/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
x, 85 hal; 21x30 cm
Subyek
LEMBAGA PEMASYARAKATAN - PEMINDANAAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah Lembaga pemasyarakatan di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Seseorang yang dipidana ialah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam peyisikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman penjara di penjara Polri atau di Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian empiris dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji bekerjanya hukum yang ada di masyarakat dengan cara wawancara, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu, mendeskripsikan data secara lengkap dengan kalimat yang teratur. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Metode pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Militer III Surabaya dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya ternyata tidak jauh berbeda begitupun kendala-kendala dalam proses pembinaan masih dalam kategori yang bisa terselesaikan. Kata kunci: Perbandingan, Narapidana, Lembaga, Pemasyarakatan
Catatan
Wisuda 2024