PENGARUH UU CIPTA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2023 PASAL 66 MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN PKWT DALAM PERUSAHAAN JASA PEKERJA (STUDI KASUS PT. SSBI SIDOARJO)
Penulis SOFIANTI, ELSASkripsi
2024
5319/UB/FH/24
Ind
PENGARUH UU CIPTA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2023 PASAL 66 MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN PKWT DALAM PERUSAHAAN JASA PEKERJA (STUDI KASUS PT. SSBI SIDOARJO)
#2011111092/FHPengarang: SOFIANTI, ELSA
Pembimbing Pertama: M. A Razak., S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5319/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.024 SOF p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5319/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii, 52 hlm, 21x30cm
Subyek
HUKUM - PEKERJA OUTSOURCING
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penerapan sistem outsourcing kini telah banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan tujuan untuk menekan biaya pekerja. Mengenai penerapan sistem outsourcing ini nyatanya telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan disahkannya undang-undang cipta kerja tersebut diharapkan para perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja sesuai haknya. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui gambaran secara pasti mengenai perlindungan hukum pekerja outsourcing yang berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 khususnya Pasal 66 yang berlaku saat ini. Penelitian ini juga bertujuan mengetahui pengaruh dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terhadap para pekerja outsourcing dalam studi kasusnya PT. SSBI Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan mendeskripsikan pokok permasalahan yang ada dalam masyarakat berdasarkan hasil studi kasus di lapangan serta data sekunder sebagai penunjang. Berdasarkan hasil penelitian ini, kewajiban PT. SSBI Sidoarjo untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja outsourcingnya khususnya mengenai Pasal 66 mengenai hubungan kerja terkait perjanjian kerja waktu tertentu sudah sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku saat ini, hak-hak yang diperoleh oleh para pekerja outsourcing di PT. SSBI Sidoarjo terkait dengan perlindungan hukumnya yaitu: hak atas upah, hak atas keselamatan kerja, hak atas kesehatan, dan hak atas cuti, sehingga hal ini berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja outsourcing di PT. SSBI Sidoarjo. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Catatan
Wisuda 2024