PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Surabaya)
Penulis ANWAR, AZIZAH RAVENNASkripsi
2024
5330/UB/FH/24
Ind
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Surabaya)
#2011121042/FHPengarang: ANWAR, AZIZAH RAVENNA
Pembimbing Pertama: Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5330/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.064 ANW p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5330/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii + 79 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA RINGAN - KEADILAN RESTORATIF
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas fatal di Surabaya, Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, rekonsiliasi, dan menegakkan tanggung jawab sosial, kontras dengan pendekatan retributif yang dominan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan fokus pada studi kasus dan konsep keadilan restoratif. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan pemikiran hukum serta praktik yang lebih efektif dalam menangani kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu kesimpulan keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan yang terganggu akibat kejahatan. Berbeda dengan pendekatan tradisional yang lebih fokus pada hukuman terhadap pelaku, keadilan restoratif mempromosikan dialog, pertanggungjawaban, dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat terdampak. Di Kejaksaan Negeri Surabaya, pendekatan ini diterapkan untuk memenuhi kebutuhan korban, membangun kembali kepercayaan, dan mempromosikan rekonsiliasi di masyarakat. Meskipun menghadapi tantangan seperti dominasi budaya hukum retributif dan kompleksitas paradigma yang ada, keadilan restoratif menawarkan tambahan dalam penyelesaian kasus dan berpotensi meningkatkan efektivitas serta keadilan dalam sistem peradilan pidana. Implementasi yang berhasil memerlukan komitmen dari semua pihak, dukungan sistem hukum yang kokoh, serta partisipasi aktif dari korban, pelaku, dan masyarakat. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas, Korban Meninggal Dunia, Kejaksaan Negeri Surabaya, Retributif, Rekonsiliasi.
Catatan
Wisuda 2024