Skripsi

AKIBAT HUKUM TERHADAP PENARIKAN KEMBALI HARTA HIBAH SEBAGAI HARTA WARIS DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 2707/PDT.G/2021/PA.JR)

Penulis NOVILIA, SOLICHAH AYU AJENG
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5331/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

AKIBAT HUKUM TERHADAP PENARIKAN KEMBALI HARTA HIBAH SEBAGAI HARTA WARIS DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 2707/PDT.G/2021/PA.JR)

#1911121088/FH

Pengarang: NOVILIA, SOLICHAH AYU AJENG

Pembimbing Pertama: Dr. YAHMAN, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5331/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 346.05 NOV a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5331/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

x, 66 hal , 21x30 cm

Subyek

HUKUM - HARTA WARIS

Kata Kunci

Harta Hibah Harta Waris Anak Angkat Kompilasi Hukum Islam (KHI) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini membahas akibat hukum dari penarikan kembali harta hibah yang berimplikasi pada statusnya sebagai harta waris. Penarikan kembali hibah seringkali menimbulkan sengketa dalam masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan warisan. Studi ini menganalisis berbagai putusan pengadilan yang relevan, mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum yang diterapkan, dan mengevaluasi dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penarikan hibah dapat dilakukan, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi penerima hibah dan waris. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih dalam. Waris kepada anak angkat dalam sistem hukum perdata Indonesia. Hibah merupakan pemberian sukarela yang dapat dilakukan oleh seorang pewaris kepada orang lain, termasuk anak angkat, selama pewaris masih hidup. Namun, dalam konteks anak angkat, hibah waris sering kali menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait dengan hak-hak waris anak kandung dan pengakuan anak angkat dalam keluarga pewaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat memiliki hak untuk menerima hibah waris dari orang tua angkatnya, namun pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum di Indonesia. Kata Kunci : Harta Hibah, Harta Waris, Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 12 March 2025 04:54