ANALISIS YURIDIS SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MELIBATKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Putusan Nomor: 61/ Pdt.G / 2016/ PN.RBI.)
Penulis JONITA , BAGUS AL-HIDAYATULLAH ZAIN PUTRASkripsi
2024
5305/UB/FH/24
Ind
ANALISIS YURIDIS SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MELIBATKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Putusan Nomor: 61/ Pdt.G / 2016/ PN.RBI.)
#2011121046 /FHPengarang: JONITA , BAGUS AL-HIDAYATULLAH ZAIN PUTRA
Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5305/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.046 JON p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5305/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiii + 65 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM - PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi” Terkait informasi Elektronik menurut Pasal 1 angka 1 UU ITE memberikan pengertian dalam ketentuan umum. “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teks, fotocopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, Prosedur pendaftaran tanah sebelumnya dikenal sebagai prosedur manual. Untuk mengikuti perkembangan teknologi dan permintaan masyarakat, pemerintah Indonesia menciptakan sistem pendaftaran tanah secara elektronik dengan adanya sistem elektronik document dapat memberikan ke efektivitas dalam kepengurusan pertanahan Setelah adanya Online Layanan Pertanahan, sebagian besar dari semua berkas yang telah dilengkapi tersebut harus di-input melalui Aplikasi Layanan Online Kantor Pertanahan dengan user ID PPAT PPAT juga dapat mengecek dokumen yang didaftarkan kapan dan di mana saja. Selain itu PPAT memperoleh kemudahan dalam melakukan pekerjaan ke-PPAT-an karena sudah online. Dengan demikian, saat mendaftarkan berkas ke Kantor Pertanahan maka pendaftar tidak perlu antri terlalu lama karena data sudah tersedia dan tinggal validasi data secara langsung. Kata kunci: Teknologi, Peralihan Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan.
Catatan
Wisuda 2024