PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS DIPOLDA JATIM)
Penulis ANDROS THIMOTY ADERAY JUDISTIRASkripsi
2024
5307/UB/FH/24
Ind
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS DIPOLDA JATIM)
#2011111089/FHPengarang: ANDROS THIMOTY ADERAY JUDISTIRA
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5307/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 364.1 Har s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5307/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
x + 74 hal; 21 x 30 cm
Subyek
HUKUM - PERDAGANGAN SATWA LIAR
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Hewan langka tidak boleh dibunuh, dimiliki, ditangkap, diburu, atau diperdagangkan untuk melindunginya dari kepunahan. Contoh kasus besar terjadi dengan perdagangan 304 ekor satwa langka. Pasal 40 ayat (2) dan (4) mengatur pertanggungjawaban kejahatan perdagangan hewan liar dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum sebagai perilaku masyarakat. Pendekatan ini menghasilkan data deskriptif analitis melalui observasi dan wawancara. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana. Pelanggaran perdagangan hewan dilindungi diancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 sesuai Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990. Penegakan hukum dilakukan bersama antara Polda Jatim dan BKSDA. Pemerintah melindungi hewan langka melalui suaka margasatwa yang memberi perawatan khusus. Masyarakat, khususnya di Jawa Timur, sebaiknya tidak memperjualbelikan hewan langka. Polda Jatim dan BKSDA harus memastikan pelaku jera agar tidak mengulangi tindak pidana ini. Kata kunci: Hewan, Perdagangan, Penegakkan
Catatan
Wisuda 2024