Skripsi

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS DIPOLDA JATIM)

Penulis ANDROS THIMOTY ADERAY JUDISTIRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5307/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS DIPOLDA JATIM)

#2011111089/FH

Pengarang: ANDROS THIMOTY ADERAY JUDISTIRA

Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5307/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 364.1 Har s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5307/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

x + 74 hal; 21 x 30 cm

Subyek

HUKUM - PERDAGANGAN SATWA LIAR

Kata Kunci

Hewan Perdagangan Penegakkan

Anotasi

Abstrak Hewan langka tidak boleh dibunuh, dimiliki, ditangkap, diburu, atau diperdagangkan untuk melindunginya dari kepunahan. Contoh kasus besar terjadi dengan perdagangan 304 ekor satwa langka. Pasal 40 ayat (2) dan (4) mengatur pertanggungjawaban kejahatan perdagangan hewan liar dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum sebagai perilaku masyarakat. Pendekatan ini menghasilkan data deskriptif analitis melalui observasi dan wawancara. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana. Pelanggaran perdagangan hewan dilindungi diancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 sesuai Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990. Penegakan hukum dilakukan bersama antara Polda Jatim dan BKSDA. Pemerintah melindungi hewan langka melalui suaka margasatwa yang memberi perawatan khusus. Masyarakat, khususnya di Jawa Timur, sebaiknya tidak memperjualbelikan hewan langka. Polda Jatim dan BKSDA harus memastikan pelaku jera agar tidak mengulangi tindak pidana ini. Kata kunci: Hewan, Perdagangan, Penegakkan

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 11 March 2025 04:54