PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA PENCABULAN AYAH KEPADA ANAK (STUDI PUTUSAN 36/PID.SUS/2023/PN LBB)
Penulis WAHID, ASSIFAK FADILAHSkripsi
2024
5325/UB/FH/24
Ind
PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA PENCABULAN AYAH KEPADA ANAK (STUDI PUTUSAN 36/PID.SUS/2023/PN LBB)
#2011121039/FHPengarang: WAHID, ASSIFAK FADILAH
Pembimbing Pertama: M. A Razak., S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5325/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.03 WAH p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5325/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xi, 79 hal; 21x30 cm
Subyek
PUTUSAN BEBAS - PECABULAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana dalam putusan bebas atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya, dengan studi kasus pada Putusan No. 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kekerasan seksual yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dalam penegakan hukum. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif untuk mengkaji putusan hakim dalam konteks hukum pidana, dengan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana pencabulan, asas asas hukum, dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan bebas tersebut didasarkan pada kurangnya bukti yang dianggap cukup kuat untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penelitian ini mengungkapkan adanya permasalahan dalam proses pembuktian dan penerapan hukum yang berdampak pada perlindungan korban, dalam hal ini anak yang seharusnya mendapat perlindungan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan sanksi pidana dalam kasus ini memerlukan evaluasi lebih lanjut, terutama dalam hal penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak-hak korban. Rekomendasi yang diberikan termasuk perlunya peningkatan kualitas pembuktian dalam kasus kekerasan seksual dan penyempurnaan regulasi terkait untuk mencegah celah hukum yang dapat menyebabkan pembebasan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Putusan Bebas, Pencabulan, Perlindungan Anak, Pembuktian.
Catatan
Wisuda 2024