ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN SNIFFING BERMODUS MENGIRIM FILE MELALUI WHATSAPP YANG BERAKIBAT BOBOLNYA REKENING KORBAN
Penulis ADEVIA, IMELIA EGASkripsi
2024
5327/UB/FH/24
Ind
ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN SNIFFING BERMODUS MENGIRIM FILE MELALUI WHATSAPP YANG BERAKIBAT BOBOLNYA REKENING KORBAN
#2011111005/FHPengarang: ADEVIA, IMELIA EGA
Pembimbing Pertama: Vera Rimbawani Sushanty S.H.,M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5327/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.022 54 Amb p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5327/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiii, 64 Hal : 30 cm
Subyek
PIDANA - KEJAHARTAN PENIPUAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Cybercrime adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi jaringan internet dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Salah satu bentuk dari kejahatan cybercrime yaitu sniffing. Sniffing merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan tujuan mencuri data penting secara ilegal yaitu username, email, bahkan password mobile banking. Munculnya salah satu aplikasi media sosial seperti WhatsApp mendorong oknum tidak bertanggungjawab menyalahgunakannya dengan mengirimkan file berekstensi APK untuk menipu korban. Di Indonesia, secara umum aturan peretasan telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana sniffing yang merugikan korban kehilangan isi saldo rekening di mobile banking korban. Metode penelitian yang digunakan 1 Jurnal Judiciary Vol. 9 No. 1 - Tahun 2020 adalah hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil pembahasan, peneliti menyimpulkan bahwa tindakan para pelaku ini termasuk dalam tindak pidana kejahatan penipuan dan pencurian karena pelaku melakukan aksinya dengan menipu korban dengan berpura-pura menjadi kurir paket dengan mengirim file APK via WhatsApp kepada korban. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban membujuknya agar korban mau membuka file APK tersebut yang berakibat pelaku dapat meretas isi handphone korban mencuri data pribadi penting sampai m-banking. Lalu menguras isi rekening korban tanpa sepengetahuan korban. Tetapi berlakunya peraturan perundang-undangan terkait teknologi di Indonesia saat ini masih belum mengatur secara jelas terkait ssniffing terutama yang dilakukan melalui pengiriman file APK, di dalam UU ITE tidak mencantumkan pasal pasal yang menjelaskan terkait sniffing secara jelas. Kata kunci: File, Pertanggungjawaban Pidana Sniffing, WhatsApp.
Catatan
Wisuda 2024