PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUGAT ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) AKIBAT WANPRESTASI PIHAK DEVELOPER
Penulis Basri, Rizaldy MaulanaSkripsi
2024
5320/UB/FH/24
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUGAT ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) AKIBAT WANPRESTASI PIHAK DEVELOPER
#191121034/FHPengarang: Basri, Rizaldy Maulana
Pembimbing Pertama: INDAWATI, S.H.M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5320/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.086 BAS p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5320/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiii, 73 hal; 21x30 cm
Subyek
Wanprestasi - Perjanjian Jual Beli
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Urgensi perlindungan bagi penggugat juga berkaitan dengan potensi penyalahgunaan posisi oleh pihak yang lebih kuat, baik penjual maupun pembeli. Pada sisi lain, urgensi perlindungan hukum bagi penggugat juga mencakup aspek pencegahan sengketa hukum yang lebih luas. Tanpa perlindungan yang memadai, pembatalan PPJB dapat menyebabkan sengketa berkepanjangan yang menguras waktu, biaya, dan energi kedua belah pihak serta sistem peradilan. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisis tentang akibat hukum pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akibat wanprestasi developer serta untuk membahas dan menganalisis tentang perlindungan hukum bagi penggugat atas pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akibat wanprestasi developer. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akibat wanprestasi developer berupa pengembalian dana dan ganti rugi, serta dapat mengakibatkan konsekuensi hukum lain seperti sanksi administratif atau pidana terhadap developer. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penggugat atas pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akibat wanprestasi developer dapat berbentuk: a) Pengembalian dana (restitusi); b) Ganti rugi (kompensasi); c) Sanksi administratif; d) Sanksi pidana; e) Mediasi dan arbitrase; serta f) Penegakan hukum perdata. Kata kunci: Penggugat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Perlindungan Hukum
Catatan
Wisuda 2024