PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 25/PID.SUS/2023)
Penulis UTAMI, DYAH TRISkripsi
2024
5321/UB/FH/24
Ind
PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 25/PID.SUS/2023)
#2011131006/FHPengarang: UTAMI, DYAH TRI
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5321/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.021 UTA p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5321/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii, 102 hlm, 21x30cm
Subyek
KORBAN KEKERASAN - ANAK
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Salah satu kajian contoh kasus dalam penulisan skripsi ini adalah Putusan Pengadilan Nomor 25/Pid.Sus/2023 dalam kasus tindak pidana perkosaan dengan korban anak. Terkait hal tersebut di atas, menarik untuk dikaji tentang adanya pemberian restitusi kepada anak selaku korban tindak pidana pemerkosaan. Perlindungan hukum pemberian restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 25/Pid.Sus/2023) dilakukan melalui permohonan restitusi dari pihak Anak Korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.1987.R/KEP/SMP-LPSK/VII tahun 2023. Majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi tersebut dengan Menghukum Terdakwa untuk membayar pemberian restitusi kepada Anak Korban sejumlah Rp.14.508.000,00 (empat belas juta lima ratus delapan ribu rupiah) disamping hukuman pokok yaitu : pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan. Hakim dalam putusannya sehingga kompensasi terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan diserahkan ke kas Negara karena anak sebagai korban tindak pidana tidak melakukan pengajuan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan ke Pengadilan sehingga dalam putusan hak-hak anak korban tindak pidana perkosaan diserahkan ke kas Negara. Kata Kunci : Anak, Korban, Tindak Pidana Pemerkosaan, Restitusi
Catatan
Wisuda 2024