KESETARAAN GENDER DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDY KASUS MASYARAKAT ADAT BALI)
Penulis Sugiarto, Ardhea Regita CahyaniSkripsi
2024
5329/UB/FH/24
Ind
KESETARAAN GENDER DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDY KASUS MASYARAKAT ADAT BALI)
#2011121064/FHPengarang: Sugiarto, Ardhea Regita Cahyani
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5329/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.05 SUG k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5329/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
x, 64 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM WARIS ADAT
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Mayarakat adat Bali umumnya mengantut sistem pewarisan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai pewaris keluarga. Namun, dalam konteks pewarisan ini anak perempuan biasanya tidak mendapatkan hak waris yang setara dengan anak laki-laki. Ini menunjukkan ketidakseimbangan gender dalam sistem pewarisan adat Bali antara laki laki dan perempuan. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui prinsip-prinsip adat Bali dalam pembagian warisan antara laki- laki dan perempuan dan upaya yang dilakukan untuk mencapai kesetaran gender dalam hukum waris adat Bali. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan statue approach. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan (Library Research) yang kajiannya melalui buku, jurnal, dan peraturan perundang – undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama, Sistem pewarisan hukum adat Bali mengikuti garis keturunan dari pihak laki-laki, sesuai dengan sistem kekeluargaan patrilineal yang dipegang oleh masyarakat Bali. Akibatnya, perempuan tidak memiliki otoritas untuk mewarisi harta keluarga. Kedua, Perempuan Bali dapat berusaha mencapai kesetaraan gender dalam hukum waris adat Bali dengan menjadi sentana rajeg, yang meningkatkan status anak perempuan untuk diakui sebagaimana anak laki-laki melalui upacara tradisional Bali. Mereka juga dapat bergantung pada hibah atau bantuan keuangan. Kata kunci: Kesetaraan Gender, Hukum Waris, Adat Bali.
Catatan
Wisuda 2024