PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI ASET CRYPTOCCURENCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI STUDI PUTUSAN PN BEKASI NOMOR 543/PDT.G/2022/PN BKS
Penulis SITORUS, GOKLAS PARLINDUNGANSkripsi
2024
5323/UB/FH/24
Ind
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI ASET CRYPTOCCURENCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI STUDI PUTUSAN PN BEKASI NOMOR 543/PDT.G/2022/PN BKS
#2011111055/FHPengarang: SITORUS, GOKLAS PARLINDUNGAN
Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5323/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 344.0 SIT p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5323/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
viii + 61 hal ; 21x30 cm.
Subyek
HUKUM - PERLINDUNGAN ASET INVESTOR
Anotasi
Abstrak Penelitian kali ini merupakan studi tentang analisa penyelesaian sengketa dalam transaksi aset cryptoccurency sebagai alat transaksi dengan mempertimbangan sumber utama studi putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 543/PDT.G/2002/PN BKS. Metode dari penelitian hukum yang digunakan didalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini perundang-undangan serta konseptual yang didasarkan pada pendekatan hukum normatif yang memiliki sumber dari peraturan perundang-undangan, salah satunya peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 yang membahas tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Sumber utama dalam penelitian ini adalah hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terikat dengan perlindungan hukum bagi pengguna berjangka komoditas kripto di Indonesia. Dan menghasilkan kesimpulan dimana Regulasi dan Interpretasi Hukum di Indonesia mengenai cryptocurrency masih belum jelas dan lengkap. Ada perbedaan pandangan antar lembaga pemerintah yakni Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan. Bank Indonesia cenderung menganggap cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang tidak sah. Sementara itu, Kementerian Perdagangan melihat cryptocurrency sebagai peluang untuk mengembangkan ekonomi. Perbedaan pandangan ini membuat aturan cryptocurrency menjadi membingungkan. Akibatnya, ketika terjadi masalah atau sengketa terkait cryptocurrency, penyelesaiannya menjadi lebih rumit dan sulit. Hal ini karena tidak ada aturan yang jelas dan seragam yang bisa dijadikan pedoman.
Catatan
Wisuda 2024