Skripsi

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI ASET CRYPTOCCURENCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI STUDI PUTUSAN PN BEKASI NOMOR 543/PDT.G/2022/PN BKS

Penulis SITORUS, GOKLAS PARLINDUNGAN
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5323/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI ASET CRYPTOCCURENCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI STUDI PUTUSAN PN BEKASI NOMOR 543/PDT.G/2022/PN BKS

#2011111055/FH

Pengarang: SITORUS, GOKLAS PARLINDUNGAN

Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5323/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 344.0 SIT p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5323/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

viii + 61 hal ; 21x30 cm.

Subyek

HUKUM - PERLINDUNGAN ASET INVESTOR

Anotasi

Abstrak Penelitian kali ini merupakan studi tentang analisa penyelesaian sengketa dalam transaksi aset cryptoccurency sebagai alat transaksi dengan mempertimbangan sumber utama studi putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 543/PDT.G/2002/PN BKS. Metode dari penelitian hukum yang digunakan didalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini perundang-undangan serta konseptual yang didasarkan pada pendekatan hukum normatif yang memiliki sumber dari peraturan perundang-undangan, salah satunya peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 yang membahas tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Sumber utama dalam penelitian ini adalah hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terikat dengan perlindungan hukum bagi pengguna berjangka komoditas kripto di Indonesia. Dan menghasilkan kesimpulan dimana Regulasi dan Interpretasi Hukum di Indonesia mengenai cryptocurrency masih belum jelas dan lengkap. Ada perbedaan pandangan antar lembaga pemerintah yakni Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan. Bank Indonesia cenderung menganggap cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang tidak sah. Sementara itu, Kementerian Perdagangan melihat cryptocurrency sebagai peluang untuk mengembangkan ekonomi. Perbedaan pandangan ini membuat aturan cryptocurrency menjadi membingungkan. Akibatnya, ketika terjadi masalah atau sengketa terkait cryptocurrency, penyelesaiannya menjadi lebih rumit dan sulit. Hal ini karena tidak ada aturan yang jelas dan seragam yang bisa dijadikan pedoman.

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 10 March 2025 04:54