Skripsi

PENGATURAN GAME BEARFISH SEBAGAI TINDAK PIDANA JUDI DI INDONESIA

Penulis DEWANTARA, YOVI
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5311/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENGATURAN GAME BEARFISH SEBAGAI TINDAK PIDANA JUDI DI INDONESIA

#1811111064/FH

Pengarang: DEWANTARA, YOVI

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi S.HI., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5311/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 346.082 DEW y

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5311/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

ix, 62 hal; 21x30 cm

Subyek

PIDANA - JUDI ONLINE

Kata Kunci

BearFish Tindak Pidana Judi UU ITE Perjudian Online Regulasi Indonesia Penegakan Hukum Kebijakan Publik

Anotasi

Abstrak Di Indonesia, judi dalam bentuk apapun secara eksplisit dilarang berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Dengan kemajuan teknologi informasi, muncul berbagai platform permainan online yang memungkinkan terjadinya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, salah satunya adalah permainan "BearFish". Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan permainan BearFish sebagai tindak pidana judi di Indonesia berdasarkan UU ITE dan peraturan perjudian lainnya yang berlaku. Melalui metode penelitian hukum normatif, analisis difokuskan pada aspek peraturan terkait judi online, definisi dan ciri-ciri permainan BearFish, serta bagaimana pemerintah Indonesia mengatasi dan menggolongkan aktivitas terkait permainan ini. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat celah dan kebutuhan untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai penggolongan game seperti BearFish dalam kategori perjudian, yang mempersyaratkan penerapan kebijakan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan efektif. Kesimpulan dari penelitian ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan game online dan potensi efek samping negatifnya sebagai bentuk perjudian. Saran bagi para pembuat kebijakan termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, pendidikan tentang bahaya judi online, dan kerjasama lintas sektoral dalam penanggulangan judi online. Kata Kunci: BearFish, Tindak Pidana Judi, UU ITE, Perjudian Online, Regulasi Indonesia, Penegakan Hukum, Kebijakan Publik

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 10 March 2025 04:54